Kominfo Minta Telegram Hapus Stiker Porno yang Bisa Diinstal Bebas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan tindak lanjut atas laporan adanya stiker digital mengandung pornografi yang bisa diinstal bebas di aplikasi pesan instan Telegram.
Setelah menerima laporan ini, Tim Aduan Konten yang ada di bawah Kemkominfo telah mengirim surat permohonan pukul 12.12 WIB ke Telegram agar stiker porno itu dihapus, setidaknya untuk pasar Indonesia.
"Tim Aduan Konten sudah menindaklanjuti, berkoordinasi ke Telegram. Notifikasinya berisi request untuk di-takedown, agar hal tersebut tidak dapat diakses di Indonesia," kata Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas dan Informasi Kemkominfo, pada Selasa (10/10).
Aplikasi Telegram sejak Mei 2015 memang memberi akses kepada para pemrogram untuk membuat stiker digital di Telegram dan mempersilakan pengguna menginstal stiker-stiker itu guna menambah pengalaman dalam berkirim pesan. Setiap kumpulan stiker akan mendapatkan tautan permanen, sehingga pengguna bisa dengan mudah menambahkan stiker baru atau membaginya ke teman.
Siapa sangka, kesempatan ini ternyata juga dimanfaatkan untuk membuat stiker yang mengandung pornografi. Salah satu situs yang menyediakan tautan untuk stiker porno di Telegram adalah Telegramhub.net.
Konten pornografi di Internet merupakan hal terlarang di Indonesia karena itu melanggar Undang-undang Pornografi. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga telah menyatakan bahwa konten pornografi adalah target utamanya dalam mengontrol konten negatif di Internet Indonesia.
Untuk mengatasi konten negatif itu, Kemkominfo berencana membangun mesin sensor Internet yang dibekali dengan kecerdasan buatan. Lelang atas proyek ini dimenangkan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) dengan harga penawaran Rp 198 miliar yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 194 miliar.
Sesuai namanya, mesin ini akan dipakai Kemkominfo untuk menyaring Internet Indonesia dari konten-konten bermuatan negatif, seperti pornografi, terorisme, separatisme, kekerasan terhadap anak, dan konten lainnya yang melanggar undang-undang.
