Kominfo Mulai Sisir Platform 1.000 Trafik Tertinggi yang Belum Daftar PSE

10 Agustus 2022 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Epic Games akhirnya mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan begitu semua 100 situs atau aplikasi besar dengan trafik tertinggi sudah teregistrasi. Kini, pemerintah mulai menyisir PSE yang masuk kategori 1.000 trafik tertinggi.
ADVERTISEMENT
Semua penyedia layanan atau aplikasi yang masuk definisi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 diwajibkan mendaftar di Kominfo. Tenggat waktu yang diberikan sudah lewat, yakni 20 Juli 2022.
Namun, sanksi blokir yang dijatuhkan untuk platform yang belum mendaftar PSE dilakukan secara bertahap. Konsekuensi tersebut diberikan dimulai dari PSE yang memiliki trafik atau lalu lintas internet tertinggi di Indonesia.
Setelah 100 platform dengan trafik tertinggi di Indonesia sudah selesai mendaftar PSE Kominfo (terakhir Epic Games), kini pemerintah mulai menyisir PSE dengan 1.000 trafik tertinggi. Hasil penelusurannya akan diumumkan Kominfo pada pekan depan
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Foto: Rian Ramadhan/kumparan
Menilik pada pemutusan akses 100 PSE besar dengan trafik tertinggi sebelumnya, Kominfo tidak langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Pemerintah akan mengirim surat teguran sebelum sanksi tegas tersebut diberikan.
ADVERTISEMENT
Kominfo turut menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait dan menyerukan agar mendaftar. Pada kasus Epic Games dan Dota, misalnya, regulator bahkan meminta bantuan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk komunikasi kepada perusahaan tersebut yang memang bermarkas di AS.
“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap Semuel dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
Setelah pemutusan akses dilakukan, PSE masih bisa mendaftar dan pemblokiran akan dicabut, seperti kasus beberapa PSE yang diblokir 30 Juli lalu, mulai dari Amazon, Paypal, Steam, Dota, Bing, hingga Epic Games.