Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kominfo: Naskah Publisher Rights Sudah Final, Google Cs Comot Berita Harus Bayar
24 November 2023 10:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap perkembangan terbaru soal Peraturan Pemerintah (Perpres) Hak Penerbit di Indonesia, atau dikenal Publisher Rights. Pemerintah menyebut naskah Perpres itu sudah memasuki tahap final.
ADVERTISEMENT
Publisher Rights merupakan aturan yang mewajibkan perusahaan internet seperti Google hingga Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp) untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar media massa Indonesia untuk konten berita yang tayang di platformnya.
"Kemarin masih ada beberapa masukan dari platform. Kita kan terbuka, kita tetap mendengar masukan dari platform, tapi kita tidak memasukan semua masukan dari platform. Jadi relatif naskahnya tidak berubah," kata Usman Kansong, dikutip dari Antara, Kamis (23/11).
Platform digital disebut meminta diksi yang digunakan di Perpres tersebut diperhalus. Namun masukan pemilihan diksi itu bukan suatu masalah, sebab tidak mengubah makna yang terkandung dalam naskah.
Publisher Rights membuat platform digital gak bisa lagi secara bebas mengambil berita dari media. Dengan regulasi tersebut, media dapat menuntut perusahaan internet yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama, gak bisa main comot. Kerja samanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," tambah Usman.
Perpres Publisher Rights diharapkan dapat diimplementasikan pada akhir 2023.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Perpres Publisher Rights sudah hampir rampung, meski prosesnya cukup rumit melalui pembahasan banyak pihak. Saat ini aturan tersebut sudah mulai ada titik temu antar-pemangku kepentingan dalam penyusunan naskahnya, dan diharapkan akan segera selesai.
"Titik temu antar-pemangku kepentingan saya lihat sudah mulai terlihat, mulai menguat, dan insyaallah akan cepat selesai. Saya tahu ini jadi concern dari media dan pers," kata Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/9).
Publisher Rights Tak Cuma Untungkan Media
Perpres Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights ini sudah cukup lama digodok. Regulasi ini akan membuat media bertumpu pada karya jurnalistik yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Dalam acara dialog bersama komunitas pers di kantor Dewan Pers, Kamis (15/9), Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilai regulasi ini harus segera diterbitkan, sebab sangat diperlukan untuk industri media saat ini.
"Dan saya kira masih ada waktu untuk kita bersepakat. Untuk bisa menyelesaikan hal-hal kecil tadi untuk kita jadikan persamaan dan kekuatan dalam mendorong Publisher Rights ini segera disahkan," ucap Pemimpin Redaksi kumparan itu.
Namun, Publisher Rights ini tak cuma menguntungkan media saja, tapi juga publik. Sebab keberadaan aturan ini membuat misinformasi dan disinformasi yang muncul di platform digital tak akan meluas, apalagi jelang tahun politik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Publisher Rights dianggap perlu untuk mendukung keberlanjutan media yang kini masuk di era multi platform. Sebab dengan adanya regulasi itu maka keberlanjutan media akan bertumpu pada karya jurnalistik yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ninik meminta Presiden segera mengesahkan Publisher Rights. Pihaknya bersama komunitas pers juga bersedia memberi masukan demi melengkapi regulasi tersebut.
"Kita semua bersepakat bahwa regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah Perpres Publisher Rights untuk segera disahkan. Hal-hal yang nanti dianggap ada kekurangan, misalnya dari regulasi ini, tentu memerlukan kita semua untuk duduk kembali melengkapi kebutuhan teknis terhadap regulasi ini," kata Ninik dalam acara bertajuk Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia, Kamis (15/9).'