Kominfo Periksa ChatGPT, Wajib Daftar PSE Jika Ada Layanan Berbayar di Indonesia
ยทwaktu baca 2 menit

Viralnya artificial intelligence (AI) ChatGPT di Indonesia dalam beberapa hari terakhir menarik perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan pemilik kecerdasan buatan itu untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
ChatGPT merupakan AI buatan OpenAI. Kecerdasan buatan satu ini bisa menjalin percakapan, menjawab pertanyaan, membuat artikel, merancang marketing plan sampai membuat kode pemrograman.
"Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," kata Semuel, seperti dikutip Antara, Jumat (24/2).
Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut mengungkap enam kateogir PSE yang wajib mendaftar:
PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengirman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan seluruhnya.
PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
"Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar PSE)."
Soal layanan berbayar, ChatGPT kebetulan juga memiliki versi premiumnya bernama ChatGPT Plus. Layanan tersebut sudah masuk Indonesia pada Selasa (14/2) lalu.
ChatGPT Plus di Indonesia dibanderol sama dengan harga di AS, yakni 20 dolar AS, atau sekitar Rp 304 ribu (kurs Rp 15.225). Metode pembayaran yang tersedia baru hanya kartu kredit.
