Kominfo: Registrasi SIM Card Gagal 5 Kali Wajib ke Gerai Operator

22 November 2017 18:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan aturan baru untuk proses registrasi SIM card prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor KK. Kini, para pelanggan SIM card yang gagal melakukan registrasi sebanyak 5 kali wajib mendatangi gerai operator atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kita ketahui pelanggan yang gagal melakukan registrasi SIM card sebanyak 5 kali bakal mendapatkan pemberitahuan berupa SMS berisi pernyataan dari pelanggan jika NIK dan KK yang diisikan sudah benar dan sah.
Nah, mulai besok, Kamis (23/11), pelanggan yang melakukan registrasi dengan cara itu (disebut disclaimer) diwajibkan mendatangi gerai resmi operator seluler atau ke Dukcapil untuk status serta perbaikan NIK dan nomor KK.
"Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016," tulis Biro Humas Kemkominfo, dalam sebuah dokumen yang diterima kumparan (kumparan.com).
ADVERTISEMENT
Adanya kewajiban ke gerai operator atau Dukcapil ini dilakukan Kemkominfo untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi prabayar melalui SMS.
Penyebab Gagal Registrasi SIM Card
Sebagai pihak yang mengurus NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta KK, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada empat faktor yang menyebabkan pelanggan SIM card gagal melakukan registrasi. Berikut faktor-faktornya.
1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berganti
4. Ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti.
Kalau kamu sudah mengecek semua data yang kamu gunakan tapi ternyata masih salah juga, coba perhatikan format SMS yang kamu pakai apakah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan masing-masing operator.
ADVERTISEMENT
Ini detail format SMS yang harus kamu kirimkan ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi kartu SIM di setiap operator.
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
Kemkominfo menetapkan batas akhir registrasi SIM card adalah pada 28 Februari 2018, apabila belum mendaftar sampai tanggal tersebut maka kartu SIM milikmu akan diblokir secara bertahap. Kemudian pada 28 April 2018, nomor-nomor kartu SIM yang belum didaftarkan bakal diblokir secara total dan tidak bisa dipulihkan.