Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) berencana untuk mengawasi konten-konten di media digital seperti Netflix dan YouTube. Saat ini mereka tengah menyiapkan aturan yang akan menjadi dasar hukum untuk pengawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan tanggapannya terkait rencana KPI tersebut. Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, mengatakan saat ini belum ada aturan KPI untuk mengawasi platform seperti YouTube dan Netflix.
Semuel menegaskan Kominfo saat ini masih akan menunggu bagaimana aturan yang sedang digodok KPI terkait hal ini.
"Kan masih akan dikaji sama KPI. Karena kan undang-undangnya masih UU Penyiaran. Kita lihat aturannya yang ada sekarang ini. Aturan yang ada sekarang kan hanya untuk broadcasting," ujar Semuel, saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memang hanya mengarah kepada layanan konvensional dan belum ke ranah digital. Kini, undang-undang itu sedang direvisi dan belum tahu kapan akan selesai.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti undang-undangnya diubah ya diubah. Kan saat ini undang-undangnya penyiaran hanya mengatur free-to-air (siaran gratis). Kalau nanti ada amanahnya dari undang-undang lebih (untuk mengawasi Netflix dan YouTube), monggo," jelas Semuel.
Sebelumnya Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pengawasan di media digital perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," ucap Agung, seperti dikutip dari Antara.
Reporter: Aulia Rahman Nugraha