Kominfo Terbitkan SE Buat Atur Etika Penggunaan Artificial Intelligence

22 Desember 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Menteri Kominfo Budi Arie telah meneken Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023. SE ini mengatur tentang etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan bahwa penerbitan SE ini adalah bagian dari Kominfo dalam merapikan tata kelola AI. Tujuannya adalah agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.
“Kemarin pada tanggal 11 desember 2023, saya telah menandatangani SE Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Budi dalam konferensi pers, jumat (22/12).
“SE ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan artifisial atau yang lebih populer artificial intelligence atau AI dalam kehidupan sehari-hari.”
SE ini kata Budi Arie ditujukan kepada para pelaku usaha, pelaku aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Ia berharap harap para pihak ini dapat menjadikan SE ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyadari besarnya potensi AI yang bisa membawa nilai ekonomi yang besar. Budi menyoroti soal potensi nilai ekonomi pasar global AI di tahun 2023 mencapai 142,3 miliar dolar AS.
Pada tahun 2030, mendatang, Budi memproyeksikan pemanfaatan AI akan berkontribusi pada PDB ASEAN di angka 1 triliun dolar AS, di mana 366 miliar dolar AS-nya adalah kontribusi dari Indonesia.

SE bukan aturan mengikat

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto: Shutterstock
Kebijakan dalam SE menyoroti beberapa hal, seperti nilai etika AI. Poin ini menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi inklusivitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Kedua ialah pelaksanaan nilai etika AI. Bagian ini kata Budi, menjelaskan bagaimana pihak yang dituju dalam SE ini melaksanakan nilai etika, melalui antara lain penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Penyelenggaraan AI diharap dapat terhindar dari aktivitas yang merugikan.
ADVERTISEMENT
“Para pihak yang dituju dalam SE ini (diminta) mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui antara lain memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan,” kata Budi.
“(Selain itu) memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.”
Para penyelenggara juga harus dapat memperhatikan manajemen risiko serta manajemen krisis dalam pengembangan artificial intelligence.
ADVERTISEMENT
Meski tak mengikat, Kominfo akan tetap mulai ambil 'ancang-ancang' meenyiapkan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum. Lewat regulasi ini, nantinya diharap aturan dapat menghadirkan kepastian hukum pada pemanfaatan dan pengembangan AI dan juga mendukung pengembangan ekosistem AI nasional.