Kominfo Uji Publik Aturan eSIM di Indonesia, Ini yang Diatur

6 Mei 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi eSIM. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eSIM. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), tengah menyusun aturan terkait teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia. Regulasi yang masih dalam bentuk rancangan itu akan diuji publik.
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan eSIM di Indonesia. Ada berbagai hal yang diatur di dalamnya, yaitu:
"Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi e-SIM," tulis Kominfo dalam pernyataan resmi, dikutip kumparan dari situs resmi Kominfo, Senin (6/5).
Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Uji publik dinilai pemerintah dapat menyempurnakan aturan eSIM. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan akan komprehensif untuk mendukung ekosistem eSIM di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kominfo mengatakan, tanggapan terhadap uji publik RPM soal eSIM ini dapat disampaikan melalui email [email protected]. Respons ditunggu sampai dengan 16 Mei 2024.
Naskah calon aturan eSIM di Indonesia bisa dipantau di web.kominfo.go.id/sites/default/files/LampiranDraft%20RPM%20Pemanfaatan%20Teknologi%20e-SIM_Uji%20Publik.pdf