Kominfo Umumkan Pemenang Frekuensi 5G: Telkomsel, Tri, Smartfren

18 Desember 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengumumkan pemenang lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz di Indonesia. Pita frekuensi radio yang dilelang pada rentang 2360 – 2390 MHz itu nantinya bisa dipakai untuk jaringan 4G LTE hingga 5G di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, ada tiga operator seluler yang lolos seleksi lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz tersebut. Ketiganya adalah Telkomsel, Hutchison Tri, dan Smartfren, yang masing-masing menawarkan harga Rp 144.867.000.000.
Dari tiga operator tersebut, alokasi pita frekuensi radio bakal dibagi menjadi tiga blok. Smartfren akan mendapat blok A, Hutchison Tri di blok B, dan Telkomsel di blok C.
Berikut rincian yang dibagikan Kominfo dalam keterangan resmi di situs web-nya, Jumat (18/12).
Rincian blok pita frekuensi radio untuk Smartfren, Hutchison Tri, dan Telkomsel. Foto: Kominfo
Pita frekuensi radio 2,3 Ghz sendiri dihuni oleh operator Broadband Wireless Access (BWA) yang terdiri dari PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), PT Jasnita Telekomindo, PT Indosat Mega Media, PT Berca Hadayaperkasa, dan PT Telekomunikasi Indonesia.
Namun, pada 2018, izin penggunaan PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), PT Jasnita Telekomindo dicabut karena persoalan tunggakan biaya hak penggunaan (BHP). Kominfo kemudian memutuskan untuk tak melanjutkan pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk operator BWA dan mengalihkannya ke layanan bergerak seluler.
ADVERTISEMENT
Kominfo menjelaskan, selanjutnya tim seleksi melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada hari Kamis (17/12). Acara tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Selanjutnya tim seleksi juga akan menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika