Komisi I DPR Desak Kominfo Sosialisasikan PP PSTE

5 November 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnny G. Plate, Menkominfo. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Johnny G. Plate, Menkominfo. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Langkah tersebut dinilai sebagai jalan terbaik di tengah polemik yang ada terkait penempatan data pengguna di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Desakan DPR terhadap Kominfo tertuang dalam poin ke-5 kesimpulan rapat kerja antara kedua belah pihak yang dilangsungkan pada Selasa (5/11). Poin tersebut berbunyi: “Dalam rangka perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia dan menjaga ketahanan nasional, Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk mensosialisasikan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”
Sebelumnya, PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE memang menuai polemik di kalangan pemerhati teknologi terkait keamanan data pengguna rakyat Indonesia. Sorotan terdapat pada pasal 21 ayat 1 dari PP yang menyebut bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”
ADVERTISEMENT
Pada awal Oktober 2019, misalnya, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyampaikan surat terbuka yang berisi penolakan PP tersebut. Menurut mereka, pengesahan PP tersebut tidak mencerminkan visi dan misi Presiden Jokowi yang menyerukan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
Senada dengan Mastel, anggota Komisi I DPR dari fraksi PKS, Sukamta, menganggap bahwa peraturan tersebut tidak konsisten dengan beberapa pidato Jokowi yang menilai bahwa data pribadi masyarakat Indonesia sangatlah berharga. Bahkan, Sukamta sempat mengusulkan peninjauan ulang PP No. 71 Tahun 2019.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. Foto: Latif/kumparan
“Sebetulnya kontennya ini serius, persoalan kedaulatan data ini. Kan itu sudah amanat presiden. Kan nggak enak juga kalau punya presiden nanti dipersoalkan oleh rakyat, wong pidatonya baru saja dilaksanakan, kok besoknya keputusannya beda,” ungkap Sukamta, dalam rapat kerja tersebut.
ADVERTISEMENT
“Baiknya, menurut saya bukan hanya disosialisasikan, tapi memang ditinjau ulang itu PP," ungkapnya.
Meski demikian, pendapat itu disanggah oleh Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto. Utut menilai bahwa sebaiknya PP ini tetap disosialisasikan, namun tetap mendengar suara rakyat.
"Atau begini, Pak Kamta. Disosialisasikan, tapi kita lihat di lapangannya seperti apa. Kalau ternyata tone-nya negatif semua, baru kita perbaiki," timpal Utut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ditemui pada kesempatan yang sama, Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, yakin bahwa PP tersebut tidak melanggar kedaulatan data. Pasalnya, dia percaya bahwa Kominfo tidak mungkin bermaksud untuk melemahkan kedaulatan data rakyat.
"Tidak ada sosialisasi. Jadi, terus terang kita sendiri juga belum tahu, karena kan isinya kita hanya tahu setelah jadi latar belakang. Juga itu (PP Nomor 71) diterbitkan 4 Oktober 2019," ungkap Bobby.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya lihat reaksi publik. Beberapa asosiasi kan melihat itu melanggar kedaulatan. Tapi, kami masih percaya kalau Kominfo tidak mungkin ada maksud untuk melanggar kedaulatan kita," pungkasnya.