Konten Berbayar dari Selebgram akan Berlabel 'Paid Partnership With'

15 Juni 2017 16:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Instagram. (Foto: Freestocks.org (Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Instagram. (Foto: Freestocks.org (Public Domain))
ADVERTISEMENT
Para pengguna Instagram, dalam beberapa pekan ke depan, bersiaplah untuk melihat subjudul "Paid partnership with..." untuk konten-konten dari akun dengan follower besar. Subjudul tersebut mungkin akan muncul di konten berbayar dari para selebgram, sebuah istilah yang sering diarahkan kepada para pengguna Instagram yang punya pengaruh besar di media sosial. Saat ini Instagram masih menanti feedback dari para pengguna terkait fitur ini. "Paid partnership with..." ini sejatinya adalah sebuah bentuk ungkapan keterkaitan antara para selebgram atau influencer dengan sebuah perusahaan atau merek. Itu berarti si selebgram sedang mempromosikan suatu produk.
ADVERTISEMENT
Anak perusahaan Facebook ini mengatakan mereka ingin menciptakan hubungan yang lebih transparan di antara pengguna. Instagram menyadari ada semakin banyak bentuk kemitraan di platform mereka dan para pengguna diharapkan dapat dengan mudah mengenali seseorang yang mempublikasikan sebuah konten promosi atau konten iklan. [Baca juga: Instagram Minta Selebgram Beri Label Khusus untuk Konten Berbayar] Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh perusahaan pemasaran Mediakix, sebanyak 93 persen konten berbayar yang diunggah oleh selebgram tidak diungkapkan secara jelas bahwa itu berbayar, yang berarti tidak diberi label secara jelas untuk para pengguna lain. Ini berarti, para pengguna Instagram atau Twitter yang terpapar konten berbayar itu, bisa beranggapan bahwa mereka sedang tidak melihat iklan. Di Amerika Serikat, lembaga yang mengurus perdagangan di sana, Federal Trade Commission (FTC), pada April lalu telah mengirim surat kepada 90 pengguna Instagram yang dinilai berpengaruh, untuk mengingatkan agar mereka "secara jelas dan mencolok mengungkapkan hubungan mereka dengan sebuah merek" jika mempublikasi konten berbayar. [Baca juga: 6 Gaya Yang Sering Banget Muncul di Insta Story, Kamu Yang Mana?] Para selebgram dan selebtwit, juga menjadi sorotan di Indonesia. Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mulai mengidentifikasi mereka adalah objek wajib pajak penghasilan (PPh) karena ada penghasilan yang mereka dapatkan.
ADVERTISEMENT