Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPPU Denda Google Rp 202 Miliar karena Monopoli Pemakaian Google Play Billing
22 Januari 2025 19:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis KPPU menyatakan tindakan Google di Indonesia melanggar UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Nomor 5 Tahun 1999).
Google terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Uang denda tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Kantor berita Antara melaporkan, jika Google terlambat bayar, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis KPPU memerintahkan Google untuk bayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.
ADVERTISEMENT
Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda tersebut.
Fungsi Google Play Billing System di Play Store
Play Store merupakan platform toko aplikasi yang menghubungkan pengembang aplikasi dengan pengguna HP Android, yang di dalamnya menyertakan Google Play Billing System (Sistem Penagihan Google Play) untuk sistem penagihan dalam transaksi pembelian aplikasi atau pembelian konten di dalam aplikasi.
Perilaku Google yang mewajibkan pengguna GPB System dan tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain, menimbulkan berbagai dampak bagi pengguna di Indonesia.
Kantor berita Antara melaporkan, pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.
ADVERTISEMENT
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15 hingga 30 persen.
Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Majelis melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 2022 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
Perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Investigasi KKPU Dilakukan Sejak 2022
KPPU telah melakukan investigasi terkait Google Play Billing System sejak tahun 2022. KPPU menuding Google melakukan monopoli distributor aplikasi di Play Store , sistem pembayaran tunggal, dan biaya layanan yang tinggi terhadap pengembang aplikasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya di Play Store wajib menggunakan Google Play Billing System. Jika tidak patuh, mereka terancam diberi sanksi sampai penghapusan aplikasi di Play Store.
Apa yang dilakukan Google dinilai merugikan pengembang aplikasi, dan hanya menguntungkan Google. Play Store merupakan toko aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.