Layanan Internet Indosat Gig Tutup karena Denda Rp 1,3 Triliun

20 November 2021 10:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Indosat Gig. Foto: Indosat IM2
zoom-in-whitePerbesar
Logo Indosat Gig. Foto: Indosat IM2
ADVERTISEMENT
Layanan internet Indosat Gig mengumumkan kepada para pelanggannya bahwa perusahaan tidak lagi bisa menjalankan aktivitas bisnisnya sampai tanggal 25 November 2021.
ADVERTISEMENT
Indosat Mega Media (IM2), selaku anak usaha Indosat Ooredoo yang mengelola layanan Indosat Gig, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil karena putusan yang mengharuskan IM2 membayar uang pidana pengganti yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2014. Saat ini, proses penyitaan sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Manajemen juga menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan mengenai langkah Indosat Gig tutup layanan.
Pada 16 November 2021, Kejaksaan Agung telah memulai proses eksekusi penyitaan dengan memasang tanda sita pada aset IM2 berupa tanah, bangunan, sampai kendaraan, sebagai bagian dari putusan Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun kepada Indosat IM2.
Indosat Ooredoo memiliki saham sebesar 99,85 persen di IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan Indosat Ooredoo.
ADVERTISEMENT