LinkedIn, Slack, Zoho, dkk Tak Terdaftar PSE Kominfo Belum Diblokir

28 Juli 2022 11:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi pencari kerja, linkedIn. Foto: MARTIN BUREAU/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi pencari kerja, linkedIn. Foto: MARTIN BUREAU/AFP
ADVERTISEMENT
Rabu (27/7) merupakan tenggat waktu tambahan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, sejumlah platform yang belum registrasi masih belum diblokir pemerintah hingga hari ini, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
Padahal ultimatum blokir sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. PSE yang tak kunjung mendaftar hingga tambahan batas waktu yang ditentukan, Rabu (27/7) pukul 23:59 WIB, maka layanannya akan diblokir.
“Kalau belum daftar akan dikirim surat dalam lima hari kerja (dari 21 hingga 27 Juli). Kalau tidak (daftar), proses blokir berjalan,” kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7) lalu.
Sebelum diblokir, platform dengan 100 traffic teratas diketahui diberi surat teguran, beberapa di antaranya adalah Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota 2, Epic Games, BattleNet, Origin, Counter-Strike, dan lain-lain.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. Foto: Farren Sahertian/kumparan
Berdasarkan pantauan kumparanTECH pada Kamis (28/7), beberapa nama platform digital yang populer digunakan banyak orang Indonesia belum muncul di halaman pse.kominfo.go.id dan masih bisa diakses seperti biasa. LindkedIn, misalnya, media sosial profesional itu masih dapat dibuka aplikasi maupun website-nya.
ADVERTISEMENT
Sementara Yahoo dan Bing juga belum diblokir, pengguna bisa mencari informasi di kedua mesin pencari tersebut. Situs web belanja online Amazon dan Alibaba juga sama.
Layanan manajemen proyek untuk developer, seperti Notion, Trello, GitHub, dan Stack Overflow, juga terlihat belum masuk daftar di PSE Kominfo dan belum diblokir. Sementara platform untuk kolaborasi dan komunikasi pekerja kantoran macam Slack dan Zoho juga tak muncul namanya di pse.kominfo.go.id, yang berarti belum teregistrasi tapi masih bisa digunakan layanannya.
Belum bisa dipastikan apakah hal ini disebabkan karena pemblokiran masih dalam proses Kominfo.
Slack Technologies Inc, perusahaan yang mengembangkan aplikasi Slack, melakukan penjualan saham perdananya di New York Stock Exchange (NYSE), 20 Juni 2019. Foto: REUTERS/Brendan McDermid

PSE wajib mendaftar

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE Kominfo murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia. Pendaftaran tersebut bukan terkait izin konten.
ADVERTISEMENT
“Pendaftaran ini jangan dikaitkan dengan substansi konten, ini bukan masalah konten, ini masalah administratif, ketertiban administrasi,” jelas Plate saat ditemui pada pertemuan ketiga Digital Economy Working Group (DEWG) G20 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7).
Ia mengatakan sudah mengingatkan lembaga PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Adapun setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi berlaku, agar ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang.
“Sekarang untuk pendaftaran yang sangat sederhana dan ini sudah hampir 2 tahun, bukan mendadak. Kira-kira bisa Anda bayangkan kalau untuk mendaftar saja yang sangat mudah itu ditolak dan tidak mau, korporasi seperti apakah itu,” tegas Plate.
ADVERTISEMENT