Kumparan Logo

Mau Registrasi SIM Card? Kamu Bisa Lakukan 3 Cara Ini

kumparanTECHverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengeluarkan aturan baru registrasi ulang SIM card yang kini mewajibkan penggunaan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Aturan itu mulai berlaku sejak 31 Oktober bagi pelanggan kartu perdana dan juga para pelanggan lama hingga batas akhir 28 Februari 2018.

Aturan ini digelar Kemkominfo bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren.

Bagi yang tidak mematuhi aturan ini, maka kartu SIM yang kamu gunakan bakal diblokir secara bertahap, mulai dari tidak bisa mengirim SMS, menelepon, hingga internet. Kemkominfo memberikan batas waktu 28 Februari 2018 untuk para pelanggan SIM card lama untuk registrasi pakai KTP dan KK.

Nah, bagi kamu yang masih bingung bagaimana cara melakukan registrasi SIM card dengan aturan baru ini, ada 3 cara yang bisa diikuti untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Berikut tiga cara yang bisa kamu lakukan.

1. Mengirim SMS ke 4444

Cara ini adalah cara yang paling cepat untuk registrasi, yakni cukup mengirim SMS saja ke nomor 4444. Untuk format isi SMS-nya berbeda-beda di setiap operator seluler, oleh karena itu kamu harus mengikuti format yang benar sesuai dengan operator yang kamu gunakan.

Berikut detail format SMS-nya untuk pelanggan SIM card baru:

- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#

- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK

- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#

Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama:

- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#

- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK

- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#

Perlu diperhatikan jangan sampai kamu salah memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK karena registrasi akan gagal jika datanya tidak valid. Sementara bagi kamu yang telah memasukkan data dengan benar tapi masih gagal, maka bisa dicoba beberapa kali atau mendatangi gerai operator.

Pendaftaran melalui SMS ini tidak dikenakan biaya sepeser pun, jadi jangan cemas pulsa kamu bakal habis karenanya.

SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))

2. Registrasi di situs resmi operator

Selain mengirim SMS, kamu juga bisa melakukan registrasi SIM card milikmu di situs resmi operator. Tercatat ada empat operator yang memberlakukan sistem registrasi di situsnya, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Tri, dan Smartfren.

Untuk tautan registrasi di masing-masing situs operator itu, berikut daftarnya.

- Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang

- XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang

- Tri:https://registrasi.tri.co.id/

- Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Sementara operator Indosat Ooredoo sejauh ini baru menyediakan halaman berisi informasi tata cara registrasi ulang nomor prabayar. Indosat belum menyediakan fasilitas registrasi lewat situs web.

GraPARI Telkomsel. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
GraPARI Telkomsel. (Foto: Telkomsel)

3. Mengunjungi gerai operator seluler

Buat kamu yang merasa kesulitan melakukan registrasi SIM card melalui SMS dan situsnya, misalnya pendaftaranmu gagal terus, maka kamu bisa mengunjungi gerai operator seluler yang kamu gunakan. Jangan lupa, kamu harus membawa KTP dan KK, atau kalau kamu belum punya KTP, maka kamu bisa menggunakan KK saja karena NIK juga tertera di KK.

Langkah ini bisa menjadi pilihan terakhir jika kamu benar-benar frustrasi karena proses registrasi tak kunjung selesai. Registrasi ini harus dilakukan jika kamu tidak mau kartu SIM milikmu malah diblokir nantinya.