Menhub Sebut Jokowi Setuju Revisi Taksi Online, Tapi dengan Transisi

31 Maret 2017 17:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 tentang taksi online akan segera disahkan pada 1 April besok. Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas aturan ini dan beberapa hal terkait layanan transportasi di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (31/3). Rapat itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf. "Pak Presiden setuju untuk diberlakukan (revisi Permenhub No.32) tapi ada proses transisi. Transisi tiga bulan," ujar Budi Karya saat ditemui selepas rapat. Menurut Budi, Presiden Jokowi sudah menyetujui poin yang berkaitan dengan kuota tarif atas-bawah. "Aturan tentang tarif sudah dipastikan tapi proses penghitungannya butuh transisi. Kalau seperti SIM, kir, itu butuh waktu. Kir akan dielaborasi dengan kepemilikan perseorangan dengan koperasi," lanjutnya. Budi mengatakan penerapan aturan ini membutuhkan waktu dan dalam waktu tiga bulan tarif atas-bawah sudah bisa dipastikan berkat adanya kerja sama antara Kemenhub dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baca juga: 11 Poin Penting Revisi Peraturan untuk Uber, Grab, Go-Car Para perusahaan penyedia jasa mobil panggilan online, seperti Uber, Grab, dan Go-Jek, sebelumnya sudah melayangkan keberatan mereka terhadap aturan ini dan meminta penangguhan waktu atas pelaksanaan revisi itu selama 9 bulan. Tapi, Budi Karya dengan tegas menyatakan aturan ini akan tetap diberlakukan mulai 1 April dan tanpa ada perubahan. Tapi, pelaksanaannya masih akan diberikan waktu untuk penyesuaian. Operator taksi terbesar di Indonesia, Blue Bird, menyatakan setuju dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Blue Bird mengantisipasi tekanan dari taksi online dengan menggandeng Go-Jek dalam layanan Go-Car sejak 2015 lalu. Kerja sama antara keduanya berlanjut untuk mengembangkan fitur Go Blue Bird, yang memungkinkan pengguna aplikasi Go-Jek bisa memesan taksi Blue Bird lewat fitur tersebut. Baca juga: Go-Jek dan Blue Bird Kolaborasi Luncurkan 'Go Blue Bird'
ADVERTISEMENT