Menkom Australia: UU Medsos Anak Akan Lindungi Gen Alpha dari Algoritma Predator
ยทwaktu baca 3 menit

Pemerintah Australia bersiap mencetak sejarah baru dalam regulasi digital dunia. Dalam hitungan hari, Negeri Kanguru akan menjadi negara pertama yang secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Menteri Komunikasi (Menkom) Australia, Anika Wells, menegaskan langkah berani ini diambil demi menyelamatkan masa depan anak-anak, khususnya Generasi Alpha, dari cengkeraman algoritma yang ia sebut mematikan.
Dalam pidatonya di National Press Club pada Rabu (3/12), Wells menggunakan analogi yang cukup keras. Ia menggambarkan media sosial sebagai tempat yang bisa menyeret anak-anak ke dalam 'purgatory' (istilah tingkatan dalam neraka yang dipopulerkan penyair Italia, Dante Alighieri) atau api penyucian online.
"Dengan satu Undang-Undang, kita dapat melindungi Generasi Alpha agar tidak tersedot ke dalam 'api penyucian' oleh algoritma predator," ujar Wells dilansir AFP, Kamis (4/12).
Wells menyadari, sekadar menaikkan batas usia bukanlah obat ajaib. Namun, ia menekankan betapa berbahayanya cara kerja algoritma media sosial saat ini. Menurutnya, algoritma itu bekerja layaknya "kokain". Serangannya tidak frontal, melainkan menyusup perlahan ke dalam kehidupan anak-anak.
"Algoritma akan menyerang mereka dengan begitu cekatan dan halus, hingga menyerupai sebuah pelukan, dari rak tas sekolah hingga ke bantal tidur," jelas Wells.
Adanya jurang komunikasi antara anak dan orang tua juga disadari Wells. Ia menyoroti fakta banyak anak tidak jujur kepada orang tua mereka mengenai konten apa saja yang mereka konsumsi di media sosial menjadi hal yang semakin membuat medsos berbahaya.
"Dan ketika saya membaca hal itu, saya berpikir dalam hati, itulah masalahnya," tambahnya.
Sanksi Tegas untuk Platform Mulai 10 Desember
Aturan ini akan diterapkan dengan sangat ketat mulai pekan depan. Wells memperingatkan, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan penyedia platform, bukan pada pengguna anak-anak atau orang tua mereka.
"Jika seorang anak memiliki akun media sosial pada tanggal 10 Desember, maka platform tersebut telah melanggar hukum," tegas Wells.
Ia juga secara spesifik menyinggung YouTube. Jika platform tersebut sudah menyadari adanya konten tidak pantas bagi anak namun gagal mencegah aksesnya, maka itu adalah kesalahan fatal penyedia layanan.
"Jika YouTube bahkan pagi ini mengingatkan kita semua bahwa platform itu tidak aman dan ada konten yang tidak pantas. Maka itu adalah masalah yang harus diperbaiki oleh YouTube," pungkasnya.
Terpisah, Komisaris eSafety (badan perlindungan independen ancaman siber warga Australia), Julie Inman Grant, menyebut penerapan UU ini sebagai 'domino pertama' yang jatuh dalam upaya global mengekang kekuasaan perusahaan teknologi raksasa (Big Tech).
Grant mengakui awalnya ia khawatir dengan pendekatan 'kekerasan tumpul' (blunt-force) berupa pemblokiran total ini. Namun, ia akhirnya mendukung penuh setelah melihat regulasi bertahap tidak mempan melawan raksasa teknologi.
"Kita telah mencapai titik kritis," ujar Inman Grant dikutip dari Reuters saat bicara di forum Sydney Dialogue (forum KTT tahunan tentang kebijakan siber dan teknologi Australian Strategic Policy Institute (ASPI).
"Data kita adalah mata uang yang menjadi bahan bakar perusahaan-perusahaan ini. Ada fitur desain yang kuat, berbahaya, dan menipu yang bahkan orang dewasa pun tak berdaya melawannya. Apa peluang yang dimiliki anak-anak kita?"
Ancaman Denda
Platform yang nantinya terbukti melanggar aturan ini setelah 10 Desember bisa terancam denda fantastis hingga AUD 49,5 juta atau sekitar Rp 512 miliar.
Data eSafety, menunjukkan sekitar 96% remaja di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Artinya, ada lebih dari satu juta anak akan terdampak aturan ini.
Batas waktu resmi memang baru berlaku pekan depan. Namun berdasarkan penelusuran menunjukkan Instagram, Facebook, dan Threads sudah mulai berangsur menonaktifkan akun sejak Kamis.
Platform lain seperti TikTok, Snapchat, dan YouTube juga menyatakan akan patuh. Sebagian besar platform kini mulai menghubungi pengguna di bawah umur, menyarankan mereka mengunduh data foto dan kontak, serta menawarkan opsi: hapus akun atau bekukan akun hingga usia mereka genap 16 tahun.
