Menkomdigi Mau Batasi Usia Anak Memakai Media Sosial

14 Januari 2025 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, berencana merilis aturan yang mengatur usia anak dalam memanfaatkan media sosial, yang diharapkan dapat mengontrol akses dan memberi perlindungan terhadap anak dari dampak negatif konten media sosial dan internet.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan salah satu agenda yang dibicarakan Menkomdigi Meutya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Meutya berkata, peraturan ini bisa berada di level Undang-undang (UU). Berhubung pembahasan UU akan memakan waktu panjang, dirinya berencana untuk menjembatani hal itu dengan merilis Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajek, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, sambil melakukan kajian yang terkait dengan perlindungan anak yang lebih kuat lagi, yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus bicara melibatkan DPR mengenai aturan atau Undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita. Itu juga akan kita siapkan," kata Meutya dalam jumpa pers.
ADVERTISEMENT
Australia menjadi negara pertama yang membuat aturan tegas melarang anak usia di bawah 16 tahun memakai media sosial. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, berjanji akan menjauhkan anak-anak dari perangkat elektronik dan mendorong mereka melakukan aktivitas nyata.
Tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda dari dampak negatif media sosial.