Kumparan Logo

Menkomdigi Meutya soal Kasus Korupsi PDNS: Ikuti Proses Hukum

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Menkomdigi Meutya Hafid merespons soal kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret eks Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024 sebagai tersangka. Ia berharap proses hukum soal kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita mengikuti proses hukumnya ya," ujar Meutya singkat di acara Microsoft AI Tour di Jakarta, Selasa (27/5).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kasus dugaan korupsi PDNS ini. Mereka juga telah menetapkan lima orang tersangka termasuk eks Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024.

Lebih lanjut, Meutya tak berkomentar banyak dan meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga proses peradilan rampung.

"Kita lihat (saja) perkembangannya," tambahnya.

Ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Semuel. Keempatnya adalah:

  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda.

  • Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman.

  • Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kasus berawal ketika Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Namun, pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020. Padahal hal itu tak sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018.

Pelaksanaan dan pengelolaan PDNS pun diduga dibuat sedemikian rupa agar ketergantungan kepada pihak swasta. Diduga, hal itu agar Semuel Pangerapan dkk memperoleh keuntungan dengan bermufakat jahat dalam pengkondisian pelaksanaan PDNS.

Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-tahun 2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Ada kickback hingga belasan miliar untuk pejabat Kominfo terkait proyek tersebut. Diduga, kickback diberikan oleh Alfi Asman selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 kepada Semuel dan Bambang. Tujuan kickback tersebut agar tender dari proyek PDNS ini dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta.

“Kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA, yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5).

Safrianto belum menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Namun terkait kasus ini, sejumlah barang sudah disita, yakni:

  • Uang sebesar Rp 1.781.097.828

  • 3 unit mobil

  • 176 gram logam mulia

  • Sertifikat Hak Milik Tanah