Kumparan Logo

Menkominfo: Bigo Live 'Game Over' Jika Tak Hapus Konten Judi Online dan Porno

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aplikasi streaming video Bigo Live. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi streaming video Bigo Live. Foto: Jofie Yordan/kumparan

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menyampaikan dua kali teguran dan mengancam memblokir platform streaming video Bigo Live gara-gara menyiarkan konten iklan judi online hingga pornografi.

Budi menilai pihak Bigo Live belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan peredaran konten terkait judi online dan pornografi. Dia mengatakan akan membuat Bigo Live "game over" jika tidak nurut.

Surat teguran pertama diberikan kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli 2024, dan surat kedua 21 Agustus 2024.

"Bigo Live sudah peringatan kedua, tinggal ketiga sebentar lagi. Saya 'kan berdasarkan laporan tim. Ini sudah ada pornografi, judi, iklan judi, ya sudah," ujar Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/8).

Saat teguran pertama, pihak Bigo Live mengklaim telah melakukan pembaruan untuk melakukan filter konten, namun Menkominfo Budi menilai apa yang diklaim Bigo Live itu tidak sepenuhnya benar.

Kan di luar mereka bilang waktu (teguran) pertama mereka bilang perbaiki, tapi ternyata masih juga (ada konten judi online dan pornografi). Kedua, sekarang ini. Ketiga, ya sudahlah, saya pikir sudah saatnya game over.

- Budi Arie Setiadi, Menkominfo -

Judi online merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kominfo lantaran banyak warga Indonesia menjadi korban, terutama orang miskin. Presiden Joko Widodo juga menaruh perhatian pada isu ini, dan meminta Kominfo memberantas judi online.

Kominfo mewajibakan para penyedia aplikasi online dan transaksi keuangan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), lalu menandatangani pakta integritas anti-judi online. Jika tidak, Kominfo mengancam akan cabut daftar PSE-nya dan aplikasi terancam diblokir.

Transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun pada Juni 2024, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3 juta orang.

Otoritas Jasa Keuangan per Agustus 2024 juga telah memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening tersebut.