Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
ADVERTISEMENT
Kasus pertama virus corona di Indonesia sudah dikonfirmasi pada Senin (2/3) lalu, dengan pasien seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Kabar itu menyebabkan kekhawatiran tersendiri, salah satunya meningkatnya informasi palsu atau hoaks di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, mengingatkan masyarakat akan bahaya menyebar hoaks tentang virus corona dan juga dua pasiennya yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso.
Menurut Johnny, publik harus cerdas menanggapi informasi yang didapat. Ia juga meminta masyarakat jangan menyebarkan hoaks yang bikin kepanikan, karena itu justru akan merugikan semua pihak.
"Janganlah hoaks, saat ini ibu pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia di bidang informatika. Cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks dan tidak menyebarkannya. Karena apa? Memproduksi hoaks dan menyebarkan tidak menguntungkan kita sebagai pribadi atau keluarga. Tetapi kita dirugikan semua," jelasnya saat ditemui di acara peresmian Grab Ventures Velocity Batch 3 di Jakarta, Selasa (3/3).
Pria berkacamata itu mengatakan, Kominfo sudah menemukan 143 konten hoaks yang beredar di dunia maya hingga Senin (2/3). Hoaks sedikit meningkat pasca pengumuman kasus pertama virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konten-konten hoaks tersebut diklaim sudah diblokir oleh Kominfo. Pihaknya sudah memberikan penjelasan informasi yang benar, agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.
Johnny mengingatkan, penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Menurut UU ITE pasal 45A ayat 1 dalam beleid tersebut, penyebar hoaks bakal dikenai sanksi pidana 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kominfo sudah berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil tindakan-tindakan hukum karena masalah oknum penyebar hoaks coronavirus. Saat ini, virus tersebut bukan lagi masalah epidemik di dalam negeri. tetapi menjadi masalah global," ungkapnya.
Johnny menjelaskan, pusat penyebaran virus corona bukan lagi di China. Melainkan sudah menyebar ke beberapa negara, seperti Korea Selatan, Iran, dan Italia yang harus diwaspadai.
ADVERTISEMENT
"Epicentrumnya tidak saja di China, tapi epicentrumnya sudah menyebar ke empat negara setidaknya, ada China, Korsel, Iran dan Italia. Epicentrum bisa menyebar banyak, tugas kita sekarangg bersama-sama pemerintah dan seluruh masyarakat untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi," terangnya.
Saat ini, virus penyebab COVID-19 telah menjangkiti ibu dan anak yang merupakan warga Perumahan Studio Alam Indah, Sukmajaya, Depok. Kedua pasien saat ini menempati ruang isolasi di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso.