Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menanggapi kontroversi seputar foto Tara Basro yang diunggah di media sosial belum lama ini. Menurut Johnny, foto vulgar Tara Basro yang diunggah pada Selasa (3/3) itu tidak melanggar UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni. Saya juga udah liat fotonya kok. Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3).
Sebelumnya, Ferdinandus Setu selaku Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ), menegaskan bahwa foto vulgar Tara Basro telah melanggar UU ITE karena mengandung unsur ketelanjangan. Langkah Kominfo ini dianggap berlebihan oleh sejumlah pihak.
"Apanya yang berlebihan? Kita melakukan upaya menjaga-jaga digital kita,Tadi pagi ditanya oleh wartawan, apa konten itu melanggar? Iya. Itu menampilkan ketelanjangan," ungkap Ferdinandus, ketika dihubungi kumparan, Rabu (4/3).
Berbeda pandangan dengan Ferdinandus, Johnny justru menilai foto Tara Basro tersebut tidak melanggar UU ITE dan menganggapnya sebagai ungkapan seni dan bagian dari self respect.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut sekjen Partai Nasdem itu menjelaskan tidak ada pandangan yang berbeda dengan Humas Kominfo soal foto Tara Basro. Johnny meyakinkan untuk seksama menilai foto tersebut dari berbagai aspek, termasuk seni yang ingin disampaikan oleh Tara.
"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar UU, itu salah humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu. Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat, karena itu penghormatan terhadap diri. Tapi sebagian juga melihat itu bisa dikaitkan dengan aturan yang lain," tuturnya.
Polemik foto Tara Basro juga mendapat perhatian dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto, Kominfo tak paham konteks konten yang dipublikasi Tara Basro, yang seharusnya juga mempertimbangkan konteksnya sebagai kampanye mengedukasi publik agar percaya pada diri sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kemkominfo semata melihat posting-an ini sebagai 'teks' -- sebatas ada ketelanjangan, tapi luput melihat 'konteks'. Konteks yang penting dari tindakan Tara adalah mengedukasi publik, bukan mempromosikan tindakan pornografi," tegas Damar.
Sejak lama SAFEnet telah menyoroti pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berkaitan larangan konten bermuatan asusila. Pasal yang dianggap "karet" ini, bisa dikenakan kepada Tara Basro akibat foto yang di-posting-nya.
Dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Ayat 1 Pasal 27 dijelaskan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.