Menkominfo Johnny Plate Bicara soal Kontroversi PP PSTE

31 Oktober 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo, Johnny G Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto:  Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo, Johnny G Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) pada 10 Oktober lalu. Peraturan yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 itu kemudian menimbulkan polemik di kalangan pemerhati bidang ini.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), misalnya, yang telah menyatakan penolakan mereka terhadap peraturan tersebut. Menurut Mastel, PP PSTE yang baru ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa perlindungan data merupakan hal penting di era digital saat ini.
Apa yang dipermasalahkan oleh Mastel adalah pasal 21 ayat 1 dari PP 71. Pasal tersebut menyebut bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.” Bagi Mastel, pasal tersebut bermasalah, karena dianggap bakal memberi lampu hijau bagi pihak lain untuk memanfaatkan data pribadi masyarakat Indonesia, terutama apabila penempatannya di luar negeri.
Ilustrasi keamanan siber. Foto: pixelcreatures via Pixabay
Menanggapi penolakan Mastel, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut bahwa lokasi penyimpanan fisik bukan menjadi masalah yang besar. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana kedaulatan data masyarakat yang tersimpan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Data bisa ditempatkan di mana saja, tetapi kedaulatannya, akses terhadap data, manfaatnya data untuk kepentingan negara dan masyarakat,” jelas Johnny, saat ditemui di kantor Kominfo di Jakarta, Kamis (31/10).
Walau begitu, Johnny juga mengungkapkan ada baiknya data center yang ditempatkan di Indonesia.
“Kalau bisa datanya itu ditempatkan di Indonesia juga dan itu aman, lebih baik. Secara fisik, kalau bisa itu lebih baik,” sambungnya.
Menkominfo Johnny G. Plate. Foto: Aulia Rahman/kumparan
Sebagai langkah awal, Johnny mengungkap bahwa pihaknya bakal mempelajari pengelolaan data yang dilakukan oleh negara-negara lain. Dengan demikian, walaupun data masyarakat kita ada di luar negeri, diharapkan tidak terjadi praktik penyalahgunaan data pribadi.
“Belum banyak negara yang mempunyai itu. Hanya ada beberapa negara, dua tiga negara saja. Tapi, untuk Indonesia kita harus punya. Sebelum mempunyai kedaulatan data, kita terlebih dahulu juga akan membuat rancangan undang-undang perlindungan data pribadi," sambungnya.
ADVERTISEMENT