Menkominfo Johnny Tanggapi Pembubaran BRTI: Tugas Dialihkan ke Kominfo

30 November 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan anggota KRT BRTI periode 2018-2022. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan anggota KRT BRTI periode 2018-2022. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada akhir pekan kemarin, Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Salah satunya merupakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun buka suara menanggapi pembubaran lembaga BRTI. Ia menjelaskan, dengan pembubaran lembaga negara nonstruktural itu, maka tugas, fungsi, dan wewenangnya akan beralih ke Kominfo.
“Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo,” katanya kepada kumparanTECH, Senin (30/11).
Lebih lanjut Johnny menambahkan, Perpres tersebut sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak diundangkan. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural, termasuk BRTI, adalah untuk perampingan lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih sehingga menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal.
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
BRTI sendiri, seperti namanya, adalah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Fungsi dan wewenang BRTI terbagi dalam tiga, yaitu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
ADVERTISEMENT
BRTI merupakan bagian dari Kominfo yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Johnny menjelaskan, pembubaran BRTI tidak menyalahi amanat International Telecommunication Union (ITU) untuk membentuk badan pengatur independen (Independent Regulatory Body).
“Karena di Indonesia tetap ada Badan Regulasi yang dipegang oleh Negara dalam hal ini Kemenkominfo,” ujarnya.
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Johnny sendiri berargumen, kedudukan Independent Regulatory Body dalam praktiknya berbeda-beda di tiap negara. Dia menjelaskan, badan regulasi ini ada yang berupa badan tersendiri, maupun berupa kementerian, seperti yang dilakukan oleh Jepang.
Ia memastikan pihaknya akan bersikap independen dengan peralihan tugas dan fungsi BRTI ke Kominfo.
ADVERTISEMENT
“Sebagai regulator, pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai perundang-undangan,” tambahnya.
BRTI sebenarnya hanya salah satu dari dua lembaga nonstruktural di bawah naungan Kominfo yang dibubarkan Presiden Jokowi. Selain BRTI, Jokowi juga membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) yang dibentuk sejak 1989.