Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menkominfo: Regulasi OTT untuk Facebook cs Juga Bahas Soal Pajak
19 Juli 2017 20:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kemkominfo sudah lama mencanangkan Peraturan Menteri (Permen) terkait layanan multimedia berbasis digital atau Internet atau over-the-tp (OTT). Namun, sampai saat ini Permen tersebut masih belum direalisasikan. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyusunan Permen itu bukan hanya tanggung jawab kementeriannya saja.
Rudiantara menjelaskan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam menggarap aturan untuk layanan Internet seperti Google, Facebook, Spotify, iTunes, sampai dengan Telegram. Salah satu pihak yang akan dilibatkan adalah Kemeneterian Keuangan dalam persoalan pajak.
"Permen OTT itu urusannya bukan cuma Kemkominfo. Kemkominfo bisa saja mengeluarkan Permen itu, tapi itu enforceable atau tidak? Iya atau tidaknya kan bisa dilihat dari fiskal. Harus bareng-bareng," ujar Rudiantara ketika di sela acara kolaborasi Google for Enterpreneurs dengan Kibar di Jakarta, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Chief RA itu tidak menjelaskan secara rinci kapan Permen tersebut bisa diterbitkan. "Ya, ini lagi kita dibicarakan," tambahnya.
Dari Permen ini diharapkan Rudiantara kepada para penyedia layanan OTT untuk bisa hadir di Indonesia, sehingga komunikasi dengan pemerintah dapat berjalan lancar jika sewaktu-waktu ada masalah, seperti yang terjadi dengan Telegram belakangan ini.
Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2016 dari Menkominfo tentang OTT sendiri sudah dikeluarkan sejak Maret 2016, yang berisi beberapa kewajiban yang harus dipenuhi penyedia layanan digital yang memanfaatkan transmisi Internet.
Beberapa di antaranya adalah menggunakan sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum Indonesia, menggunakan nomor protokol internet Indonesia, dan memberikan jaminan akses untuk intersepsi informasi secara sah (lawful interception), serta pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT