Kumparan Logo

Menkominfo Sebut Serangan Siber Domain BSSN

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan serangan siber. Namun mereka tak bisa bekerja melebihi kewenangannya, karena domain tersebut berada di ranah Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Kominfo sendiri disoroti mengenai kasus kebocoran data pribadi pengguna yang terus terjadi dan berulang dalam rapat bersama Komisi I DPR, Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Rabu (7/9). Apalagi dugaan data yang bocor dan dijual di forum hacker ini ukurannya yang terbilang besar.

“Ada tiga kasus ini menurut saya ini mega kasus, sampai kebobolan 1,3 miliar data kartu (data SIM Card) di forum online. Pelaku yang sama yang diduga (membocorkan) 26 juta data pelanggan IndiHome tanggal 21 agustus 2022,” kata anggota Komisi I DPR sekaligus Waketum Golkar, Nurul Arifin.

“Yang terakhir, 17 juta data PLN diperjualbelikan di situs online, kok bisa kebobolan terus?” tanya Nurul.

Nurul Arifin, anggota DPR fraksi Golkar. Foto: Aria Pradana/kumparan

Johnny memberi tanggapan terkait kritik DPR tersebut. Ia mengatakan bahwa di bawah payung hukum PP No. 71 tahun 2019, tanggung jawab pokok soal penanganan serangan siber ada di bawah tupoksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Dalam hal ini ingin kami sampaikan PP nomor 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo. Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis BSSN,” jelas Plate.

Terhadap semua serangan siber di ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN.

- Johnny G. Plate, Menkominfo -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam sidang bersama Komisi I DPR RI, (7/9). Foto: Screenshot

Adapun Kominfo, lanjut Johnny, bertanggung jawab memastikan lembaga dan perusahaan patuh atas peraturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Jika ada ada potensi pelanggaran di PSE terkait, Kominfo akan menyelenggarakan audit.

Namun, Menkominfo mengatakan bahwa di bawah payung hukum sekarang pun kewenangan Kementeriannya masih terbatas.

“Yang dalam hal ini kewenangan itu masih terbatas dalam payung hukum yang ada. Mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum yang baru UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) akan memberi tambahan model-model sanksi yang diberikan,” tandasnya.