Menkominfo Sebut Telegram Fasilitasi Judi Online dan Pornografi

28 Agustus 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Budi Arie memberikan keterangan soal judi online di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Budi Arie memberikan keterangan soal judi online di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan sudah melayangkan 2 kali surat teguran kepada aplikasi pesan Telegram karena dinilai memfasilitasi konten terkait judi online dan pornografi.
ADVERTISEMENT
Budi menyebut, pemblokiran layanan Telegram hanya menunggu waktu, kalau platform itu memang benar-benar tak patuh.
Saat ini tim Kominfo tengah mengkaji opsi dan dampak pemblokiran akses atau layanan Telegram di dalam negeri.
“Kita tunggu kajian dari tim Aptika (Dirjen Aplikasi dan Informatika). Jika mana ada kajian yang sudah cukup, kita akan lakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas,” kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8)
Soal kapan rencana penutupan akses, Menkominfo enggan memberikan penjelasan detail. Ia mengatakan bahwa opsi penutupan akses akan dikaji mendalam dengan mempertimbangkan dampak bagi pengguna di dalam negeri.
“Kita selesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia. Tunggu saja,” ujar Budi.
Ilustrasi Telegram. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Wacana pemblokiran Telegram di Indonesia mencuat sejak Mei 2024. Aplikasi pesan instan buatan Nikolai dan Pavel Durov itu disebut tidak kooperatif atau membiarkan konten bermuatan judi online berkeliaran di platformnya. Ditambah, saat ini ada tren pengguna bermain judi online di Telegram.
ADVERTISEMENT
"Hanya Telegram yang tidak kooperatif (memberantas judi online di Indonesia)," katanya dalam konferensi pers pada 24 Mei 2024.
Platform yang tak patuh juga terancam kena denda hingga Rp 500 juta per konten. Peringatan ini juga berlaku pada PSE lain selain Telegram, termasuk X, Google, Meta hingga TikTok.
Dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Rabu, 28 Agustus 2024, Budi mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya telah meminta lebih dari 10.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar tidak memfasilitasi judi online dan patuh dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Reporter: Widya Islamiati