Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menkominfo: UU PDP Berlaku 17 Oktober, Dewan Pengawas Akan Dibentuk
1 Oktober 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo ) Budi Arie Setiadi menjanjikan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak akan molor. Aturan itu dipastikan berlaku per 17 Oktober 2024, dengan dewan pengawasnya bakal dibentuk.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU PDP pada September 2022. Butuh waktu dua tahun untuk masa transisi regulasinya.
"Kominfo sudah preparing, meng-address ini sangat penting, pelindungan data pribadi ini untuk melindungi data masyarakat," kata Budi di kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (1/10). "Enggak (akan molor)."
UU PDP memuat mulai dari definisi data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi , hingga sanksi baik untuk lembaga yang gagal mengelola data pribadi dan orang atau lembaga yang mengakses data ilegal. Aturan ini juga mengamanatkan pembentukan lembaga atau dewan pengawas PDP.
Soal dewan pengawas, Budi mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan Sekretariat Negara hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sejumlah nama pun telah diajukan.
Lembaga pengawas PDP nantinya akan terbentuk, yang pengesahannya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
ADVERTISEMENT
"Soal itu 'kan mereka (lembaga terkait) sudah mengkajinya, kita sih sudah ajukan semua," ujar Budi. "Kami terus koordinasi mengenai polanya, kita 'kan gak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat, khususnya di era digital."