Kumparan Logo

Menteri UMKM Minta E-Commerce Tahan Kenaikan Biaya Platform, Siapkan Aturan Baru

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kegiatan Rapat Tingkat Menteri (RTM) di MBloc Space, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kegiatan Rapat Tingkat Menteri (RTM) di MBloc Space, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, meminta agar seluruh marketplace menahan dulu kebijakan kenaikan tarif biaya layanan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk merespons keluhan para seller atau penjual di e-commerce soal biaya layanan yang dirasa terus merangkak naik.

Menurut Maman, langkah menahan kenaikan biaya ini perlu dilakukan demi mencegah kesalahpahaman dan menjaga napas bisnis para pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan secara online.

Ia menilai, kenaikan biaya layanan secara tiba-tiba sangat mengacaukan perhitungan bisnis UMKM. Sebab, seller umumnya sudah memproyeksikan arus kas (cashflow), biaya produksi, hingga pengeluaran tambahan untuk satu tahun ke depan.

“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong," ujar Maman mengutip ANTARA, Senin (18/5).

Sebagai solusi permanen untuk melindungi UMKM dari perubahan tarif sepihak, Kementerian UMKM saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (9/4/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Aturan main baru di marketplace

Dalam aturan baru nanti, pemerintah tidak bermaksud mencampuri atau mengatur tarif platform digital. Namun, pemerintah akan mengatur mekanisme hubungan kerja samanya.

Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pembuatan kontrak kerja sama minimal satu tahun antara marketplace dan penjual. Dengan begitu, e-commerce tidak bisa seenaknya mengubah atau menaikkan biaya layanan di tengah jalan.

Jika marketplace ingin melakukan penyesuaian biaya layanan, mereka diwajibkan memberikan pemberitahuan atau notice paling lambat tiga bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Waktu tiga bulan ini diberikan agar UMKM bisa bersiap menyesuaikan rencana keuangannya.

Lebih lanjut, aturan ini juga akan membereskan istilah potongan biaya di e-commerce yang kerap beda-beda dan membingungkan penjual. Nantinya, pungutan tersebut akan diseragamkan menjadi tiga komponen saja: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Kabar baiknya, pemerintah juga mendorong adanya insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi UMKM yang menjual produk lokal di marketplace.

Syaratnya, pelaku usaha wajib terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM agar pendataan dan pengawasannya lebih mudah.

“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” kata Maman.