Meresahkan, Debt Collector Pinjol Ilegal Digerebek Polisi

15 Oktober 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepolisian di sejumlah daerah melakukan penggerebakan beberapa kantor penagih utang (debt collector) pinjaman online atau pinjol ilegal yang telah meresahkan publik, baik itu peminjam uang hingga rekan peminjam uang.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (14/10), misalnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kantor penyedia jasa penagih utang pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) ternyata melayani 10 aplikasi pinjol ilegal di luar 3 aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK. Pengumuman ini disampaikan kepolisian usai mereka menggerebek kantor PT ITN di kawasan perumahan elite Green Lake, Kota Tangerang.
PT ITN sendiri dalam praktiknya merupakan kantor jasa penagihan utang atau collector pinjaman online.
Temuan serupa juga diumumkan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (14/10). Dalam sebuah penggerebekan di kantor penagih utang pinjol di wilayah Yogyakarta, kepolisian menemukan puluhan praktik pinjol yang statusnya ilegal.
Salah satu perusahaan penyedia pinjol yang dilayani oleh penagih utang ini adalah One Hope (PT Teknologi Indonesia Sentosa) yang disebut kepolisian sempat terdaftar di OJK. PT Teknologi Indonesia Sentosa berdiri sejak 2019 dan dipimpin oleh seseorang bernama Laurentius Irwan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparanTECH, One Hope merupakan perusahaan pinjol yang sempat terdaftar di OJK. Namun, lisensinya dibatalkan pada awal September lalu oleh OJK karena dinilai tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.
Arif menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Polda Jabar di Yogyakarta bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada tanggal 14 Oktober 2021. Pelapor diketahui berinisial TM yang sedang terbaring di rumah sakit lantaran diteror oleh debt collector.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan penagih yang melakukan teror kepada korban. Kemudian, keberadaan pelaku diketahui berada di wilayah Yogyakarta.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Penggerebekan yang dilakukan kepolisian muncul usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
* * *
Ikuti survei kumparan Tekno & Sains dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveiteknosains.