Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Mesin SAMAN Komdigi Siap Awasi Konten Ilegal Internet: Pinjol, Judol, Pornografi
24 Januari 2025 20:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi ) akan menerapkan mesin baru bernama Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025, yang akan mengawasi konten negatif dan konten ilegal di internet RI, termasuk pada website hingga aplikasi media sosial Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, hingga X.
ADVERTISEMENT
Aplikasi SAMAN dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC), untuk menjaga agar ruang digital tetap aman dan sehat.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, penerapan SAMAN menjadi langkah konkret menanggulangi penyebaran konten ilegal. Ia diharapkan menjadi solusi bagi masalah penyebaran konten ilegal yang sering kali sulit dikendalikan, serta memberikan rasa aman bagi pengguna internet , khususnya bagi anak-anak yang rentan terpapar konten yang merugikan.
SAMAN akan memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE), meliputi penyedia medsos dan layanan digital lain, bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberi ruang digital yang aman.
Pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengakses informasi di platform digital dan tidak terjebak dalam konten ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya," kata Meutya,
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital," kata Meutya dalam keterangan Jumat (24/1).
Proses Penegakan Kepatuhan melalui SAMAN
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahapan yang akan diambil oleh Kemkomdigi:
SAMAN mengawasi berbagai jenis pelanggaran yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
ADVERTISEMENT
Menurut Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Penegakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar dan memastikan kepatuhan platform-platform digital terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten yang mendesak.
"Yang pasti, pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa," jelas Meutya.
Penerapan SAMAN di Indonesia juga dinilai sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Di Malaysia, Anti-Fake News Act 2018 diterapkan untuk menindak berita bohong, sementara Prancis memiliki undang-undang khusus untuk melawan manipulasi informasi menjelang Pemilu.
ADVERTISEMENT