Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Meta Akhirnya Terdaftar PSE Kominfo: FB, WA, dan IG Batal Diblokir
20 Juli 2022 9:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Artinya, media sosial di bawah payung Meta, yakni Facebook , Instagram, dan WhatsApp, terhindar dari ancaman pemblokiran layanan. Kabar baik bagi penggunanya karena ketiga aplikasi cukup banyak digunakan di Indonesia.
"Kalau tidak mendaftar mereka rugi, karena mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market," ujar Semuel Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
Hari ini, Rabu (20/7), merupakan hari terakhir bagi aplikasi , situs, atau layanan digital yang memenuhi definisi sebagai PSE, baik domestik maupun luar negeri, untuk mendaftarkan diri ke Kominfo. Perusahaan teknologi yang tidak mendaftar akan ditutup akses layanannya.
Data Kominfo per Selasa (19/7) mencatat ada 6.296 PSE yang terdaftar, dengan rincian 6.187 PSE lokal dan 109 PSE asing. Beberapa nama-nama perusahaan besar terpantau juga telah terdaftar dan dipastikan tidak akan terkena denda sanksi.
ADVERTISEMENT
Selain Meta, perusahaan teknologi asing lainnya yang sudah terdaftar PSE Kominfo adalah Google, Netflix, Spotify, TikTok, hingga Microsoft.
Sementara Google baru terdaftar salah satu layanannya, yakni Google Cloud. Layanan tersebut masuk kategori PSE Domestik dan terdaftar dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia pada Selasa (19/7).
Saat ini situs web pse.kominfo.go.id untuk mengecek perusahaan yang sudah terdaftar terpantau error dan tidak menampilkan daftar apa pun.