Meta Didenda Rp 4,3 Triliun Gara-gara Kebocoran 533 Juta Data Pengguna Facebook

30 November 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Meta, rebranding perusahaan Facebook. Foto: Carlos Barria/ReutersDesk:
zoom-in-whitePerbesar
Logo Meta, rebranding perusahaan Facebook. Foto: Carlos Barria/ReutersDesk:
ADVERTISEMENT
Meta didenda 266 juta euro atau sekitar Rp 4,3 triliun (kurs Rp 16.200) oleh pengawas privasi Irlandia karena melanggar aturan privasi pengguna Facebook, Senin (28/11). Denda ini menjadi sanksi terbesar kedua yang dikenakan di bawah aturan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang merupakan pengawas privasi utama untuk Meta di Uni Eropa, menjatuhkan denda setelah induk Facebook itu terbukti gagal mengikuti aturan ketat untuk mengamankan yang dipayungi GDPR. Kasus ini bermula ketika Facebook mengalami kebocoran data yang viral 2021 lalu.
Seorang pengguna forum hacker mempublikasi 533 juta data pengguna Facebook pada April 2021. Data ini bukan merupakan hasil pembobolan, tapi scrapping. Scrapping artinya data tersebut sudah tersedia oleh system (Meta), dan pelaku hanya tinggal mengumpulkannya.
Data tersebut memang tidak seharusnya terekspos, namun kesalahan sistem (seperti bug) memungkinkan adanya celah yang kemudian menyebabkan kebocoran data yang masif. Data yang bocor meliputi user name, nama pengguna, hingga data personal seperti nomor HP dan alamat email.
Logo Meta, rebranding perusahaan Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Facebook mengatakan data yang dijual tersebut adalah data lama dari tahun 2018, dan sumber masalahnya sudah diperbaiki. Namun sanksi tetap dijatuhkan.
ADVERTISEMENT

Diburu oleh watchdog Irlandia

Investigasi oleh lembaga pengawas melihat ke dalam “Facebook Search, Facebook Messenger Contact Importer dan alat Instagram Contact Importer sehubungan dengan pemrosesan yang dilakukan oleh Meta” antara Mei 2018 dan September 2019, kata komisi perlindungan data Irlandia tersebut.
Facebook mengatakan bahwa melindungi privasi dan keamanan data orang merupakan hal mendasar bagi cara kerja bisnisnya dan telah bekerja sama sepenuhnya dengan regulator.
"Kami membuat perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghilangkan kemampuan untuk scrapping fitur kami dengan cara ini menggunakan nomor telepon," kata Meta.
Scrapping data yang tidak sah tidak dapat diterima dan bertentangan dengan aturan kami dan kami akan terus bekerja sama dengan rekan-rekan kami dalam tantangan industri ini. Kami meninjau keputusan ini dengan hati-hati.”
Ilustrasi Facebook. Foto: Reuters/Valentin Flauraud
Pengawas data digital di Eropa punya kedudukan yang sangat kuat setelah peraturan GDPR disahkan pada Mei 2018 lalu. Salah satu wewenangnya adalah memberi sanksi hingga 4 persen pendapatan tahunan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hukuman terbesar di bawah GDPR sejauh ini adalah rekor denda 746 juta Euro (Rp 12 triliun) untuk Amazon oleh pengawas privasi utamanya di Luxembourg, diikuti oleh denda 405 juta Euro (Rp 6,5 triliun) untuk Instagram Meta.