Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Mulai 31 Oktober, Pelanggan SIM Card Wajib Daftarkan Nomor KTP dan KK
11 Oktober 2017 12:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Buat kamu para pengguna ponsel, dalam waktu dekat ini bakal berlaku peraturan baru yang mengharuskan nomor kartu milikmu divalidasi dengan data kependudukan resmi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan hadirnya peraturan tersebut pada hari ini, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
Demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kemkominfo akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober mendatang. Penetapan ini datur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Dengan adanya registrasi kartu SIM yang harus divalidasi, Kemkominfo berupaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar dan juga untuk kepentingan national single identity yang dicanangkan.
Aturan ini berlaku baik untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama yang harus melakukan validasi data berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
ADVERTISEMENT
Registrasi bisa dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Jangan coba-coba mengabaikan aturan ini karena pelanggan yang tidak melakukan registrasi akan terkena dampaknya. Apa dampaknya? Untuk calon pelanggan yang tidak registrasi, maka ia tidak bisa mengaktifkan kartunya, sedangkan pelanggan lama nomornya diblokir secara bertahap.
Proses Registrasi
Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil, dan para penyelenggara jasa telekomunikasi.
Proses registrasi meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, kemudian divalidasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Pelanggan harus menggunakan NIK yang sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK jika ingin proses ini berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan prabayar telah divalidasi. Tapi, jika data yang dimasukkan tidak dapat tervalidasi meski datanya telah benar maka pelanggan bisa mengisi Surat Pernyataan. Setelah divalidasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat satu kali 24 jam.
Batas Akhir Masa Registrasi
Operator telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Kemkominfo mewajibkan operator untuk menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap tiga bulan kepada BRTI selama jangka waktu registrasi ulang.