Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengungkap rencananya membuat dasar hukum untuk dapat melakukan pengawasan terhadap media digital, seperti Netflix dan YouTube, pada Rabu (7/8). Rencana ini rupanya menuai penolakan dari banyak orang.
ADVERTISEMENT
Sebuah petisi penolakan bahkan sudah muncul di situs Change.org dengan judul ‘Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!’. Berdasarkan pantauan kumparan, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 31 ribu warganet pada Jumat (9/8) malam.
Petisi ini sendiri dibuat oleh Dara Nasution, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Petisi yang ia buat ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi I DPR RI, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Dalam keterangan petisi, Dara menyebut langkah KPI mengawasi media streaming video online ini justru mencederai mandat berdirinya lembaga tersebut. Berdasarkan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, KPI didirikan bertujuan untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Dalam undang-undang tersebut, kewenangan KPI disebut Dara hanya sebatas mengawasi penyiaran televisi serta dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, dan tidak untuk wilayah konten serta media digital. Selain itu, dituliskan pula KPI bukanlah lembaga sensor, namun fungsinya menyusun dan mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran atau P3SPS.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut bahwa platform streaming video film online itu adalah alternatif tontonan bagi masyarakat yang beralih dari media TV dan radio ke media digital. Terlebih masyarakat harus membayar jika ingin mengakses Netflix.
Menurutnya, KPI selaku lembaga negara tak perlu mencampuri pilihan personal warga. Lembaga itu juga dianjurkan Dara untuk mengevaluasi diri terlebih dahulu.
"Saya enggak paham apa yang dikhawatirkan KPI terhadap Netflix. Jadi sebaiknya KPI fokus saja pada apa yang sudah diamanatkan UU saat ini yaitu mengawasi lembaga yang menggunakan frekuensi publik, seperti TV dan radio," kata Dara kepada kumparan, Jumat (9/8).
Upaya KPI awasi konten media digital baru
Sebelumnya, KPI mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya memonitor konten-konten di media penyiaran online. Pihaknya akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten di platform seperti Netflix dan YouTube atau sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Namun, hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Komisioner KPI Pusat yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua KPI, Yuliandre Darwis mengatakan, aturan penyiaran di media streaming karena dianggap sudah masuk ke dalam ranah KPI.
Meski begitu, Yuliandre memastikan bahwa aturan ini tidak akan menghambat atau menghancurkan bisnis platform-platform streaming video tersebut. Aturan ini dibuat untuk memastikan konten yang tersebar di dunia maya layak ditonton.
“Ke depan ini harus diatur TV streaming, TV di media baru. Semangatnya begitu, tapi enggak akan mengancurkan Netflix, TV di YouTube, bukan. Tapi lebih kepada norma-norma apa saja sih yang harus kita guide ke depannya,” ungkap Yuliandre kepada kumparan pada Rabu (7/8) lalu.