Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Sejumlah karyawan dari perusahaan BUMN dan swasta mulai masuk kantor menghadapi skenario new normal yang digadang pemerintah Indonesia pada momen setelah Lebaran.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan panduan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja pada 23 Mei lalu, dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Dalam aturan itu, pekerja dianjurkan untuk tidak memakai transportasi umum, namun jika terpaksa, ada beberapa poin penting yang mesti diperhatikan pekerja:
ADVERTISEMENT
Tim kumparan telah meminta tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kejelasan apakah ojol sudah bisa angkut penumpang lagi di masa new normal atau tidak. Namun, kementerian belum memberi respons hingga berita ini ditayangkan.
Perusahaan penyedia layanan ojek oline mengaku siap beradaptasi menerapkan protokol kesehatan di masa new normal, dengan menerapkan berbagai aspek.
"Kami terus berinovasi dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan dan keamanan, untuk dapat semakin siap dan handal ketika berbagai aktivitas perekonomian dibuka kembali. Hal ini guna membantu seluruh lapisan masyarakat dalam beradaptasi di masa New Normal ini," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek.
Layanan ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang di kota-kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Jakarta dan sekitarnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.