New Normal, Driver Ojol GoRide - GrabBike Boleh Angkut Penumpang Lagi?

27 Mei 2020 8:40 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020) Foto: ANTARAFOTO/Suwandy
zoom-in-whitePerbesar
Warga membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020) Foto: ANTARAFOTO/Suwandy
ADVERTISEMENT
Sejumlah karyawan dari perusahaan BUMN dan swasta mulai masuk kantor menghadapi skenario new normal yang digadang pemerintah Indonesia pada momen setelah Lebaran.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan panduan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja pada 23 Mei lalu, dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Dalam aturan itu, pekerja dianjurkan untuk tidak memakai transportasi umum, namun jika terpaksa, ada beberapa poin penting yang mesti diperhatikan pekerja:
Dalam protokol di atas, terdapat anjuran 'Menggunakan helm sendiri' yang belum jelas peruntukannya. Keterangan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar, apakah driver ojek online (ojol) GoRide dan GrabBike bakal diizinkan untuk mengangkut penumpang lagi?
ADVERTISEMENT
Tim kumparan telah meminta tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kejelasan apakah ojol sudah bisa angkut penumpang lagi di masa new normal atau tidak. Namun, kementerian belum memberi respons hingga berita ini ditayangkan.
Layanan ojek online GrabBike. Foto: Shutterstock
Perusahaan penyedia layanan ojek oline mengaku siap beradaptasi menerapkan protokol kesehatan di masa new normal, dengan menerapkan berbagai aspek.
"Kami terus berinovasi dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan dan keamanan, untuk dapat semakin siap dan handal ketika berbagai aktivitas perekonomian dibuka kembali. Hal ini guna membantu seluruh lapisan masyarakat dalam beradaptasi di masa New Normal ini," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek.
Layanan ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang di kota-kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Jakarta dan sekitarnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.