OJK Belum Beri Sanksi Untuk RupiahPlus

3 Juli 2018 7:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masalah penagihan utang yang melibatkan aplikasi layanan pinjam uang RupiahPlus kini sudah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak RupiahPlus telah dipanggil oleh OJK dan kedua pihak pun mengadakan pertemuan pada Senin (2/7) yang turut dihadiri Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang dibahas dan harus dilakukan oleh RupiahPlus untuk memperbaiki kesalahannya, terutama mengenai metode penagihan utang yang dilakukan secara tidak etis.
Dalam pertemuan itu dibahas tiga poin penting untuk menjelaskan duduk perkara atas kasus yang sedang viral di tengah masyarakat. Tiga poin itu diantaranya adanya penjelasan kasus yang sebenarnya terjadi, yaitu dalam hal metode tagih utang yang berlaku di RupiahPlus.
Kedua, penanggulangan masalah yang sedang dihadapi RupiahPlus. Dan yang terakhir adalah pencegahan agar kasus ini tidak terjadi lagi baik dari sisi RupiahPlus maupun nasabah.
Meski begitu, OJK belum menjatuhkan sanksi kepada RupiahPlus terkait masalah ini.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Hal ini diungkapkan oleh Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo, yang mengatakan OJK masih melakukan penyelidikan terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
"Sanksi dari OJK kami hanya menunggu, karena belum diputuskan secara eksternal. Pertemuan tadi hanya memberikan penjelasan kasus, penanggulangan, dan pencegahan. OJK masih fokus ke penyelidikan," ujar Bimo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7).
Ketika ditanya wartawan soal masih diperbolehkannya RupiahPlus beroperasi di Indonesia, Bimo hanya memberikan sedikit penjelasan, "Iya, masih."
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Senada dengan OJK, Aftech sebagai organisasi yang membawahi pelaku usaha fintech di Indonesia juga mengatakan belum ada sanksi untuk RupiahPlus.
Koordinator bidang hukum Aftech, Chandra Kusuma menerangkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan penyelidikan bersama untuk menentukan langkah apa yang harus diambil.
Ia juga menjelaskan jika RupiahPlus telah menimbulkan kerugian kepada masyarakat perihal privasi dan kenyamanan. Meskipun tidak menimbulkan kerugian materiel.
ADVERTISEMENT
"Sanksi dari Aftech belum. Kami disclose kami sedang merumuskan dan juga sedang diskusi dengan OJK, ada kerugian dari masyarakat pertama kenyaman dan reputasi. Tunggu saja akan ada pengumuman Aftech," katanya, saat ditemui di tempat yang sama.
Aplikasi RupiahPlus memang menjadi sorotan publik, pasalnya layanan pinjam uang berbasis teknologi itu dapat menagih utang dengan cara menghubungi orang-orang yang berada di dalam kontak si peminjam.
Padahal belum tentu orang yang terdaftar di kontak adalah orang yang kenal dekat dengan si peminjam.
Hal tersebut membuat RupiahPlus dituduh telah melanggar privasi dan menimbulkan rasa tidak nyaman karena penagihan utang sering kali disertai dengan nada ancaman.
RupiahPlus sendiri mengklaim sudah beroperasi selama setahun dan memiliki 300 ribu pengguna. Sebesar 80 persen penggunanya adalah nasabah berusia 18 sampai 24 tahun. Mereka memberi layanan yang bisa memberi pinjaman dana dalam waktu 20 menit yang, tentu saja diseimbangkan dengan bungan yang tinggi pula.
ADVERTISEMENT