Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nasib aplikasi Snack Video akhirnya dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK juga meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, menjelaskan saat ini Snack Video akan diminta untuk setop beroperasi di Indonesia. OJK menemukan bahwa aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Selain Snack Video, OJK juga telah menutup total kegiatan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan melakukan tugas menonton video, like, follow dan membayar uang keanggotaan. Platform TikTok Cash berpotensi merugikan pemakainya.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
ADVERTISEMENT
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
Snack Video sendiri merupakan aplikasi media sosial berbasis video asal Beijing, China, dari perusahaan bernama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa Tencent Holding sebagai investor. Aplikasi ini menjadi pesaing TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.
Sebelumnya, Snack Video membela mereka memberikan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang bertujuan untuk menjaring pengguna baru. Perusahaan juga berdalih tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi, sehingga dikhawatirkan menggunakan skema ponzi atau money game.
ADVERTISEMENT
Koin yang diraih oleh pengguna berasal dari tugas dan mengajak orang lain menjadi pengguna baru Snack Video. Beberapa pengguna Snack Video mengaku jika mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari pengguna lama, akan mendapat uang hingga sebesar Rp 52.000 per akun.
Selain itu, pengguna baru masih berkesempatan mendapatkan lebih banyak uang lagi bila bisa mengajak orang lain mendaftar di aplikasi Snack Video. Kemudian untuk menambah pundi-pundi uang ada tugas lain yang bisa dilakukan, mulai dari login, beri like dan follow akun orang lain.
Nantinya, pengguna bakal mendapatkan koin yang bisa ditukar ke mata uang Rupiah dengan mengirimkannya ke dompet digital seperti OVO dan GoPay.
Snack Video juga banyak menggaet banyak selebriti untuk mempromosikan aplikasinya kepada masyarakat. Tidak hanya itu mereka juga menawarkan hadiah kuis untuk menambah jumlah pengguna baru.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan platform TikTok Cash yang sudah dinyatakan ilegal oleh OJK, Snack Video tidak mengumpulkan uang dari penggunanya. Sementara TikTok Cash mewajibkan membayar biaya keanggotaan untuk melipatkan keuntungan.
Live Update