Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Panggil RupiahPlus Bahas Cara Tagih Utang, Ini Hasil Pertemuannya
2 Juli 2018 19:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Masalah metode penagihan utang yang dilakukan aplikasi pinjam uang RupiahPlus menjadi kontroversi. Cara debt collector RupiahPlus yang menagih utang dengan cara menghubungi daftar kontak si peminjam jadi masalah utama, karena dinilai tidak etis.
ADVERTISEMENT
Ada tiga poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan yang diselenggarakan pada Senin (2/7) dan dihadiri oleh pihak RupiahPlus, Aftech (Asosiasi Fintech Indonesia), Lembaga Konsumen OJK, dan pimpinan OJK itu.
Chandra Kusuma, Koordinator Bidang Hukum Aftech, memaparkan tiga poin penting itu. Hal pertama adalah penjelasan kasus yang sebenarnya terjadi, yaitu dalam hal metode tagih utang yang berlaku di RupiahPlus. Kedua, penanggulangan masalah yang sedang dihadapi RupiahPlus. Dan yang terkahir adalah pencegahan agar kasus ini tidak terjadi lagi baik dari sisi RupiahPlus, nasabah, dan masyarakat yang telah dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Dibutuhkan standar. Kami harap kasus yang terjadi oleh RupiahPlus ini tidak terjadi lagi, karena masyarakat sudah dewasa mengenai kasus ini. Pertama pelaku (RupiahPlus) sudah mengakui dan meminta maaf," ujar Chandra, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (2/7).
Menurutnya, akses terhadap data privasi cukup dibutuhkan dalam hal ini untuk verifikasi dan penagihan. Tapi, pelaku usaha harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Pribadi. Pihak pelaku usaha disebutnya harus memberitahu konsekuensi terhadap pengguna layanannya.
"Sebenarnya beri nomor telepon itu wajar tapi bukan sembarangan diakses. Yang paling penting itu pemberitahuan. Masalah setuju atau tidak setuju di pengguna masing-masing. Jika tidak setuju maka tidak usah meminjam, paparnya.
Sementara itu, Bimo Adhiprabowo, Direktur RupiahPlus, mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan OJK terkait kerugian yang telah dialami masyarakat akibat metode tagih utangnya yang melanggar etika.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, OJK belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap RupiahPlus terkait masalah ini.
"Sanksi dari OJK kami hanya menunggu, karena belum diputuskan secara eksternal. Pertemuan tadi hanya penjelasan, penanggulangan, dan pencegahan. Langkah ke depan kita berafiliasi dengan OJK dan Aftech," jelas Bimo.
Ia memaparkan, pihaknya bakal menambah fitur yang akan menjelaskan SOP (standard operating procedure) yang jelas agar dapat teredukasi soal hal ini.
"Nasabah yang dirugikan akan dipanggil untuk diselesaikan secara personal," ujarnya.
Sebagai dampak dari masalah ini, RupiahPlus mengaku telah merumahkan sekitar lima sampai enam orang. Selanjutnya mereka berjanji untuk memberi pelatihan tagih utang yang lebih baik terhadap para karyawan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) mengaku telah menerima banyak laporan soal cara RupiahPlus tagih utang. Lembaga ini menilai RupiahPlus sudah kelewatan karena menghubungi orang-orang yang ada dalam daftar kontak di ponsel peminjam, padahal belum tentu orang yang terdaftar di ponsel adalah orang yang kenal dekat dengan peminjam.
ADVERTISEMENT
Staf Bidang Hukum dan Pengaduan YLKI, Abdul Basith, mengatakan RupiahPlus perlu menata prosedur tagih utang, termasuk harus mengontak orang yang punya hubungan dengan peminjam, dan tidak boleh ada ancaman.
"Misalnya menagih utang harus ke yang bersangkutan, bukan ke pihak ketiga yang tidak berhubungan. Tidak boleh ada ancaman, penyelesaian harus secara patut, harus ada rincian tagihan utang yang jelas," katanya.
Berkaca dari kasus RupiahPlus, kini sudah saatnya perusahaan fintech melakukan pengetatan peminjaman uang untuk menekan risiko gagal bayar. Rekam jejak peminjam harus benar-benar dicek dan jangan terlalu mudah memberi pinjaman.
"Potensi gagal bayar di bisnis ini cukup besar, risikonya besar. Apalagi validasi hanya berdasarkan kontak. Ada konsumen yang memanfaatkan kelonggaran ini. Fintech harus mengecek rekam jejak konsumen ke asosiasi fintech dan sebagainya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
YLKI meminta OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri bekerja sama menertibkan RupiahPlus dan fintech-fintech sejenis yang melakukan hal serupa. Pihak-pihak yang merasa terganggu karena 'diteror' debt collector RupiahPlus bisa mengadukan fintech tersebut ke kepolisian atas dasar penyalahgunaan data pihak ketiga.