OJK Selidiki Aplikasi Snack Video yang Bayar Pengguna Nonton

25 Februari 2021 15:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Snack Video. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Snack Video. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi media sosial berbagi video, Snack Video, tengah popular di masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk menyelidiki aplikasi tersebut, yang dianggap bisa mendapatkan uang dengan mudah hanya membuat akun baru dan menjalankan beberapa tugas.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih menyelidiki cara kerja aplikasi SnackVideo dan memeriksa izin operasi yang diduga ilegal serta menjalankan money game.
"Kami masih melakukan penelitian kegiatannya," jelasnya kepada kumparanTECH, Kamis (25/2).
Tongam menambahkan, legalitas aplikasi Snack Video saat ini masih dalam proses investigasi mendalam oleh Tim Satgas Waspada Investasi (SWI). Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk menentukan kegiatan yang dilakukan Snack Video ini legal atau tidak.
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Pernyataan Tongam ini juga mengklarifikasi bahwa Snack Video telah dinyatakan ilegal oleh OJK. Sebelumnya, ramai diberitakan Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution yang telah menyatakan Snack Video melakukan kegiatan ilegal.
"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly dikutip Antara Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, proses penyelidikan melibatkan Satgas Waspada Investasi, yaitu Satuan Tugas Penanganan dan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi yang diketuai oleh OJK.
Ilustrasi Snack Video. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
SWI merupakan forum koordinasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga yang bertujuan untuk menjalin sinergi serta memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyatakan sampai saat ini belum menemukan adanya keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi tersebut.
"Sampai saat ini Kominfo belum menerima pengaduan apa pun baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah terkait keberadaan Snackvideo.com," kata juru bicara kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada kumparanTECH, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
"Dari sisi Kominfo, kami saat ini belum menemukan konten ilegal atau unsur melanggar hukum dari aplikasi tersebut. Namun kami terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasi Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yang dilarang Undang-Undang."

Situs dan aplikasi Snack Video masih bisa diakses

Hingga saat ini, baik situs web maupun aplikasi Snack Video masih bisa diakses. Namun, sejumlah pengguna terpantau mengeluhkan tidak bisa mencairkan koin menjadi uang dalam beberapa hari terakhir ini.
Keluhan pengguna ini banyak ditemukan di akun resmi Snack Video di Instagram. Mereka mengeluhkan belum bisa mencairkan koin yang didapat menjadi uang seperti biasanya.
"Min kenapa koin saya gak berubah otomatis menjadi rupiah?," tanya akun ahmadpandi98.
"Min ko saya narik ke Ovo sejam lalu masih prosses trus sii tp saldo uang di snacknya udah berkurang," tulis akun @riizkyrahez.
ADVERTISEMENT
Koin yang diraih oleh pengguna berasal dari tugas dan mengajak orang lain menjadi pengguna baru Snack Video. Beberapa pengguna Snack Video mengaku, jika mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari pengguna lama, maka akan mendapat uang hingga sebesar Rp 52.000 per akun.
Selain itu, pengguna baru masih berkesempatan mendapatkan lebih banyak uang lagi bila bisa mengajak orang lain mendaftar di aplikasi Snack Video. Kemudian untuk menambah pundi-pundi uang ada tugas lain yang bisa dilakukan, mulai dari login, beri like dan follow akun orang lain.
Nantinya, pengguna bakal mendapatkan koin yang bisa ditukar ke mata uang rupiah dengan mengirimkannya ke dompet digital seperti Ovo dan GoPay.
Snack Video juga banyak menggaet banyak selebritas untuk mempromosikan aplikasinya kepada masyarakat. Tidak hanya itu mereka juga menawarkan hadiah kuis untuk menambah jumlah pengguna baru.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan platform TikTok Cash yang sudah dinyatakan ilegal oleh OJK, Snack Video tidak mengumpulkan uang dari penggunanya. Sementara TikTok Cash mewajibkan membayar biaya keanggotaan untuk melipatkan keuntungan. Apabila ada biaya pendaftaran dikhawatirkan aplikasi itu memakai skema ponzi atau money game.