OJK soal TikTok Cash Bisa Kasih Uang dari Nonton Video: Seperti Money Game

9 Februari 2021 15:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menganalisis investasi yang dijalankan di platform TikTok Cash yang tengah ramai di masyarakat. Investasi di TikTok Cash disebut mampu memberikan keuntungan berupa uang hingga puluhan juta rupiah hanya dengan menonton konten video TikTok.
ADVERTISEMENT
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Menurutnya, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
"Kegiatan TikTok Cash seperti money game. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota baru juga untuk masuk ke sana. Kita masih akan bahas lebih lanjut," katanya kepada kumparan, Selasa (9/2).
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan TikTok Cash.
"Sebaiknya masyarakat supaya waspada dan tidak ikut dulu kegiatan itu karena potensinya kemungkinan bisa dirugikan. Jadi, kalau ada kegiatan, seperti member get member mendapat keuntungan ini, agar dihindari," tambahnya
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, skema ponzi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di sana dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Cara kerja TikTok Cash

TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang dengan hanya menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.
Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Level keanggotaan TikTok Cash. Foto: Istimewa
Sebagai contoh pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu. Sementara, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.
ADVERTISEMENT
Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Konsep TikTok Cas juga sama dengan Vtube yang dikelola PT Future View Tech dan telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.