Pakar Kripto Dipenjara Usai Ajari Korea Utara Hindari Sanksi Pakai Blockchain

17 April 2022 2:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berjalan melewati monitor yang menunjukkan berita Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un uji coba rudal balistik antarbenua Korea Utara di Tokyo, Jepang, 4 Juli 2017. Foto: REUTERS/Toru Hanai
zoom-in-whitePerbesar
Pria berjalan melewati monitor yang menunjukkan berita Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un uji coba rudal balistik antarbenua Korea Utara di Tokyo, Jepang, 4 Juli 2017. Foto: REUTERS/Toru Hanai
ADVERTISEMENT
Seorang pakar kripto asal AS diganjar hukuman penjara 63 alias atau 5 tahun 3 bulan. Hukuman tersebut diterimanya setelah mengajarkan Korea Utara cara-cara teknis menghindari sanksi menggunakan teknologi Blockchain.
ADVERTISEMENT
Kisah bermula pada September 2019 lalu. Saat itu seorang doktor dari California Institute of Technology bernama Virgil Griffith menghadiri Pyongyang Blockchain and Cryptocurrency Conference. Griffith memberi presentasi teknis cara agar Korea Utara bisa menghindari sanksi yang diberikan dengan memanfaatkan teknologi Blockchain, misalnya lepas dari sistem bank global.
Griffith yang juga bekerja sebagai developer dan ilmuwan di Ethereum Foundation ini, ditangkap oleh FBI sebulan kemudian pada November 2019. Ia masuk ke Korea Utara melalui China, tanpa izin dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Griffth sebenarnya sudah mengajukan izin kepada Departemen Luar Negeri AS. Namun izinnya ditolak dan Griffith tetap berangkat ke Pyongyang. Menurut dokumen pengadilan, sang pakar cryptocurrency itu bahkan meminta untuk menerima visa perjalanannya di kertas terpisah dan bukan di paspor AS-nya, kemungkinan untuk menghindari pembuatan bukti fisik perjalanannya ke Korea Utara.
Ilustrasi teknologi blockchain. Foto: NicoElNino/Shutterstock
Jaksa mengatakan bahwa Griffith seharusnya cukup sadar bahwa apa yang ia lakukan telah melanggar aturan, dan ilmu yang ia bagikan dapat disalahgunakan oleh Korea Utara.
ADVERTISEMENT
"Tidak diragukan lagi Korea Utara merupakan ancaman keamanan nasional bagi bangsa kita, dan rezim telah menunjukkan berkali-kali bahwa mereka tidak akan berhenti mengabaikan Undang-Undang kita untuk keuntungannya sendiri," ujar Jaksa AS Damian Williams.
"Tuan Griffith mengakui di pengadilan bahwa dia mengambil tindakan untuk menghindari sanksi, yang diberlakukan untuk mencegah Korea Utara membuat senjata nuklir. Keadilan telah ditegakkan dengan hukuman yang dijatuhkan hari ini."
Departemen Kehakiman AS juga mengatakan bahwa “Griffith dan rekan konspiratornya juga menjawab pertanyaan spesifik tentang blockchain dan teknologi cryptocurrency untuk audiens Korea Utara, termasuk individu yang dipahami Griffith bekerja untuk pemerintah Korea Utara."
Jaksa mulanya menuntut Griffith denda maksimal satu juta dolar AS dan penjara maksimal 20 tahun. Pakar kripto tersebut kemudian dijatuhi hukuman minimum yakni penjara 63 bulan.
ADVERTISEMENT
Korea Utara diketahui menjadi negara dengan kegiatan perekonomian yang sangat dibatasi oleh global. Salah satunya yakni pembatasan dari International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) and Executive Order 13466.
Mereka melarang Korea Utara melakukan ekspor barang, layanan atau teknologi tanpa persetujuan dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).