Pelanggan SIM Card Baru Harus Registrasi Pakai NIK dan KK

28 Februari 2018 19:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
ADVERTISEMENT
Aturan registrasi SIM card menggunakan nomor KTP dan KK mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Langkah ini diambil Kemkominfo sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi kejahatan siber mulai dari penyebaran berita palsu dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan masa registrasi SIM card prabayar yang telah sampai pada batas akhir 28 Februari, muncul pertanyaan bagaimana dengan pengguna kartu SIM card baru? Apakah harus ikut registrasi dengan nomor KTP dan KK.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, menjelaskan bahwa meskipun batas waktu registrasi nomor seluler prabayar menggunakan NIK dan KK telah usai, pendaftaran SIM card di masa yang akan datang tetap menggunakan cara yang sama.
"Setelah program selesai, kartu baru hanya bisa diaktifkan dengan NIK dan KK. Kalau sebelumnya bisa tanpa NIK dan KK, tapi nanti mau tidak mau (harus) pakai NIK dan KK," jelas Ramli.
Untuk melakukan registrasi SIM card sendiri tidaklah sulit. Kamu cukup mengirim format SMS tertentu ke nomor 4444. Format SMS-nya itu berbeda untuk masing-masing operatornya.
ADVERTISEMENT
Begini detail langkah registrasi SIM card untuk pelanggan lama dan baru.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Nah, bagi pelanggan lama yang belum melakukan registrasi ulang kartu SIM, Kemkominfo mengimbau agar segera melakukan registrasi sebelum layanan pada nomor seluler diblokir bertahap mulai 1 Maret hingga diblokir total pada 1 Mei 2018.
Adapun tahapan pemblokiran nomor yang belum melakukan registrasi SIM card adalah sebagai berikut.
1. Tahap pertama, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi kamu yang belum melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka mulai tanggal 1 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS keluar.
2. Tahap selanjutnya, jika belum juga registrasi kartu prabayar sampai 31 Maret. Maka mulai 1 April layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima akan diblokir.
ADVERTISEMENT
3. Tahap terakhir, jika belum registrasi kartu SIM sampai 30 April, maka mulai 1 Mei pelanggan akan menerima pemblokiran seluruh layanan, termasuk data internet.