Pemerintah Akan Blokir NIK yang Daftar Nomor HP Pakai Data Orang Lain

31 Desember 2019 17:08 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Jika kamu mendaftar nomor seluler prabayar dengan identitas orang lain, kamu harus membetulkannya segera. Pasalnya, pemerintah berencana untuk memblokir NIK pengguna seluler prabayar yang mendaftarkan dirinya dengan identitas tak sesuai.
ADVERTISEMENT
Rencana ini disampaikan langsung oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pada acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Jakarta, Selasa (31/12). Menurutnya, peraturan ini perlu direalisasikan guna mencegah tindak kejahatan berbasis seluler.
"Jadi kami bersama Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sedang merancang sebuah sistem baru dalam rangka pendaftaran kartu prabayar untuk mencegah pelaku pelaku kejahatan yang sampai sekarang masih menipu, masih menelepon, masih menghubungi, menawarkan hadiah-hadiah, dan seterusnya," ungkap Zudan.
"Nah, orang seperti ini layak diblokir. Tidak boleh memiliki nomor handphone dalam waktu tertentu, karena dia pernah menyalahgunakan untuk tindak kejahatan. Hal-hal seperti ini yang akan kita lakukan," tambahnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Aulia Rahman/kumparan
Zudan menyebut, sanksi bagi pengguna yang melanggar peraturan ini akan beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi paling berat yang mungkin akan ditetapkan, kata Zudan, adalah pemblokiran seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Sekali melakukan pelanggaran, satu tahun diblokir NIK-nya tidak bisa memiliki nomor handphone. Dua kali melanggar, dua tahun. Tiga kali melanggar, tiga tahun. Yang keempat seumur hidup tidak boleh memiliki nomor handphone dengan NIK-nya," jelas Zudan.
"Kalau dia pegang (nomor) handphone lagi, berarti dia melakukan pelanggaran lagi. Nah itu ada dua (sanksi), satu sanksi administrasi, di balik itu ada sanksi pidana," sambungnya.
Ilustrasi SIM card. Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons)
Lalu, bagaimana cara Dukcapil bisa mengatahui NIK yang didaftarkan untuk nomor seluler itu bukanlah identitas asli si pendaftar? Zudan mengatakan ada prosedurnya untuk melakukan itu, walau ia tidak menjelaskannya secara rinci.
"Oh, itu ada prosedurnya. Dilakukan verifikasi, dilakukan penangkapan. Kan sekarang kelihatan. Nomor handphone kita ini, semuanya ada di koordinat ini. Enggak bisa bohong sedang ada di sini. Jadi, kalau melakukan kejahatan, digerebek di sini. Bisa langsung diketahui semua. Nomor telepon ini kan bergerak, bisa dilacak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah meminta tanggapan Kominfo dan BRTI terkait hal ini. Namun, kedua pihak tersebut masih belum memberikan tanggapan. Rencananya, peraturan ini akan mulai ditetapkan pada Januari 2020.