Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengacara Didenda Rp 75 Juta Usai Bikin Laporan Kasus Palsu Pakai ChatGPT
25 Juni 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang hakim pengadian New York di AS memberikan sanksi kepada dua pengacara yang menyerahkan dokumen ringkasan hukum palsu yang ditulis oleh kecerdasan buatan (AI) berbasis teks ChatGPT. Dokumen ini mencakup kutipan pendapat pengadilan yang sebenarnya tidak ada.
ADVERTISEMENT
Dua pengacara yang terkena sanksi itu adalah Peter LoDuca dan Steven Schwartz dari firma hukum Levidow and Oberman, di AS.
Hakim Peter Kevin Castel, mengatakan keduanya telah "meninggalkan tanggung jawab mereka" ketika menyerahkan laporan singkat palsu yang ditulis oleh AI dalam gugatan klien mereka terhadap maskapai Avianca pada bulan Maret 2023, dan mereka "terus mendukung opini palsu tersebut setelah perintah pengadilan mempertanyakan kebenaran data itu."
Dua pengacara ini juga dinilai menunjukkan "itikad buruk" dengan membuat dokumen palsu dan menyesatkan, karena sejumlah kutipan hukum dalam dokumen tersebut berasal dari kasus yang sebenarnya tidak ada.
Hakim Castel meminta LoDuca dan Schwartz, bersama dengan firma hukumnya, untuk masing-masing bayar denda 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 75 juta.
ADVERTISEMENT
Pengadilan memperingatkan agar para pengacara selalu menjaga integritasnya dalam menyusun dokumen hukum, serta memerhatikan sumber informasi yang kredibel.
ChatGPT banyak menuai kontroversi dalam berbagai bidang. Basis teknologi kecerdasan buatannya masih sering memberikan informasi yang salah soal fakta dan data. Perusahaan OpenAI, selaku pengembang ChatGPT, juga memberi keterangan di halaman utama situs webnya, bahwa teknologi ChatGPT kadang memberikan informasi yang salah.
“Kemajuan teknologi adalah hal yang lumrah dan tidak ada salahnya menggunakan alat kecerdasan buatan yang andal untuk bantuan,” tulis Castel.
Hakim Castel juga mengabulkan mosi Avianca untuk menolak gugatan yang diajukan pengacara LoDuca dan Schwartz, atas nama klien Roberto Mata, yang mengklaim bahwa lututnya terluka parah akibat terkena baki layanan pengantar makanan dalam penerbangan dari El Salvador ke New York pada Agustus 2019.
ADVERTISEMENT