Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Penjelasan Kominfo soal Situs Internet Positif yang Ada Iklannya
7 Maret 2018 14:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Setiap kali pengguna mengakses suatu situs di internet yang ternyata kontennya terindikasi bermuatan pornografi, teroris, atau konten negatif lainnya yang dilarang di Indonesia, maka pengguna akan diarahkan ke halaman Internet Positif.
ADVERTISEMENT
Pengalihan tersebut rupanya dipermasalahkan oleh salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @lantip. Lantip menemukan satu hal yang janggal dalam halaman Internet Positif, yakni kehadiran Google Adsense.
Temuannya itu mengundang tanda tanya bagi Lantip ke mana uang dari Google Ads itu mengalir dan apakah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, mendukung atau tidak terkait komersialisasi halaman Internet Positif.
Kemkominfo sendiri sudah menanggapi isu tersebut. Plt Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Noor Iza, berkata halaman Internet Positif yang dialami Lantip merupakan halaman peralihan dari masing-masing penyedia jasa Internet yang dipakai pengguna.
"Itu adalah landing page dari masing masing server ISP (internet service provider). Tidak ada landing yang ke server Kemkominfo," ucap Noor Iza kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
Noor Iza menjelaskan, penyedia jasa internet di Indonesia yang melakukan pemblokiran akses terhadap situs yang kontennya terlarang. Ketika sistem berjalan, maka ada notifikasi atau pertanda pemblokiran yang dituangkan berupa halaman peralihan Internet Positif.
"Landing page ini merupakan area yang menjadi operasional dari ISP yang bersangkutan," tambah Noor Iza.

Pernyataan serupa juga dilontarkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semual A. Pangerapan. Semuel berkata laman Internet Positif yang dialihkan dari situs konten negatif menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyedia layanan internet di Indonesia. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014 yang saat ini tengah direvisi Kemkominfo.
"Saat ini kami sedang melakukan revisi Permen 19 Tahun 2014, mengenai tata kelola pemblokiran. Dalam revisi ISP diwajibkan menampilkan space landing page-nya untuk layanan publik," tulis Semmy dalam komentar kicauan Lantip.
ADVERTISEMENT