news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pertama Kali, Singapura Beri Vonis Hukuman Mati via Aplikasi Zoom

21 Mei 2020 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT

Aplikasi Zoom. Foto: Dok. Zoom
Pandemi virus corona membuat aplikasi video call Zoom dipakai banyak orang. Lewat platform tersebut, orang-orang masih bisa mengadakan rapat ataupun seminar secara online.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Zoom ternyata juga digunakan untuk menggelar persidangan. Baru-baru ini, seorang hakim di Singapura memutuskan hukuman mati bagi seorang tersangka kasus perdagangan narkoba lewat aplikasi video call tersebut.
Putusan hukuman mati terdebut diberikan oleh hakim pengadilan tinggi Singapura pada Jumat (15/5). Kejadian ini pun menjadi vonis hukuman mati pertama di Singapura yang disampaikan lewat aplikasi video conference.
Ilustrasi hukuman mati. Foto: ArtWithTammy via Pixabay
"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum melawan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura kepada Reuters.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati via Zoom tersebut adalah seorang pria asal Malaysia bernama Punithan Genasan (37). Pada tahun 2011, dia memainkan peran dalam sebuah perdagangan heroin di Singapura.
ADVERTISEMENT
Pengacara Genasan tidak mempermasalahkan putusan hukuman mati yang disampaikan lewat Zoom. Meski demikian, dia tetap mengupayakan banding atas putusan hakim tersebut.
Adapun hukuman mati yang diberikan oleh hakim ditentang oleh aktivis HAM.
Patung Merlion di Pulau Sentosa, Singapura Foto: Shutter Stock
“Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah,” kata wakil direktur Human Rights Watch untuk wilayah Asia, Phil Robertson.
Singapura sendiri dikenal sebagai negara yang tidak menolerir kejahatan narkotika.
Pengadilan Singapura telah menjalankan persidangan online sejak awal April 2020, ketika negara tersebut mulai menerapkan lockdown. Mereka juga bakal terus mengadakan persidangan online sampai kebijakan lockdown tesebut berakhir pada 1 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
Meski putusan hukuman mati ini yang pertama di Singapura, kejadian ini bukan yang pertama di dunia. Menurut laporan BBC pada awal Mei 2020 kemarin, seorang pria Nigeria pernah divonis mati via Zoom karena kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2018 silam.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.