Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seorang eksekutif senior Twitter mengatakan jika konten di platform-nya dan media sosial lain ikut berkontribusi terhadap radikalisasi. Twitter menurutnya telah menutup 1,6 juta akun akibat terkait kegiatan terorisme.
ADVERTISEMENT
Seperti platform media sosial lain misalnya Facebook dan YouTube, Twitter juga menemui berbagai hambatan. Terutama dalam menyeimbangkan pembicaraan di platform-nya melawan ujaran kebencian dan misinformasi.
"Saya pikir konten di Twitter dan setiap platform lain telah berkontribusi pada radikalisasi, tidak ada keraguan soal itu. Tapi saya pikir kami juga punya banyak mekanisme dan kebijakan untuk secara efektif melawan ini," ujar Vijaya Gadde, eksekutif Twitter yang mengurus masalah legal, kebijakan, serta kepercayaan dan keamanan.
Menurut Gadde, 90 persen konten berkaitan terorisme yang telah diblokir berhasil dideteksi oleh teknologi Twitter yang secara proaktif melacaknya, tanpa perlu dilaporkan pengguna. Meski Twitter telah meningkatkan kebijakannya, Gadde mengakui media sosial mengalami titik perubahan setelah terjadi serangan-serangan seperti penembakan di masjid Christchurch Selandia Baru pada Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasinya, ia mengatakan Twitter memiliki sikap kuat dalam menghadapi kelompok ekstremis di platform-nya.
"Kami memiliki kebijakan kelompok ekstremis kekerasan yang telah memblokir 110 kelompok, lebih dari 90 persen di antaranya adalah kelompok supremasi kulit putih atau nasionalis kulit putih, termasuk Partai Nazi Amerika, Proud Boys, KKK," jelasnya, dalam Code Conference, dilansir Metro.
"Jika kamu memiliki afiliasi apapun ke kelompok-kelompok itu, kamu tidak diizinkan di Twitter. Kamu tidak bisa memiliki akun. Saya ingin hal ini jelas, itu kebijakan kami," sambung Gadde.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini