Polling kumparan: 88,19% Pembaca Setuju iPhone 16 Dilarang Masuk RI karena TKDN

13 November 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 88,19 persen atau sebanyak 1.703 pembaca kumparan setuju iPhone 16 dilarang masuk Indonesia karena tak mematuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Angka ini merupakan hasil dari polling kumparan yang diedarkan pada 5-12 November 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada 1.931 orang responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 11,81 persen atau 228 pembaca yang kecewa akibat iPhone 16 dilarang masuk Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, Oktober dan November biasanya menjadi bulan peluncuran iPone di Indonesia, seperti seri iPhone 15 (27 Oktober 2023) dan iPhone 14 (4 November 2022). Smartphone meluncur melalui distributor resmi yang menjadi Apple Authorized Reseller, seperti Erajaya (iBox, Erafone, dkk), Digimap, hingga Blibli.
Namun, untuk kasus iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, per bulan November 2024 belum dapat didistribusikan di Indonesia. Alasannya adalah gagalnya Apple memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dasar (TKDN) dan komitmen investasi Apple belum tuntas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Apple memang sudah mendapat izin untuk menjajakan iPhone di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN. Namun, masa berlakunya telah habis dan Apple wajib memperpanjang sertifikat TKDN.
Selain TKDN, ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia karena ada permintaan tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun. Permintaan tax holiday yang diajukan Apple sebagai syarat investasi di Indonesia itu membuat geram Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. Foto: ANTARA
"Setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone (Apple) minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, iPhone. Memang sudah layak diblokir dari negara kita," kata Mufti.
Apple disebut sudah menikmati keuntungan di pasar Indonesia, tapi ketika diminta investasi, perusahaan justru memberikan syarat yang dinilai tidak masuk akal dan melecehkan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone (Apple). Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita," tegas Mufti.
Saat ini, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kominfo 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
Reporter: Aliya R Putri