Polri Peringatkan Modus Penipuan Surat Tilang Palsu di WhatsApp

20 Maret 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chat penipuan surat tilang palsu di WhatsApp. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Chat penipuan surat tilang palsu di WhatsApp. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri memperingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan surat tilang palsu di WhatsApp dari pelaku kejahatan yang mengatasnamakan Polri. Modus kejahatan itu mulai ramai dilaporkan pada pertengahan Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Publik diminta agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan surat tilang ini. Bila informasi atau imbauan itu berasal dari sumber yang tidak jelas, Polri mengingatkan agar publik berhati-hati.
Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima tim kumparanTECH, aksi penipuan yang ramai kali ini mengirimkan sebuah file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk. Penjahat yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas. Penjahat meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu. Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa sejumlah satuan kerja Polri memang memiliki akun media sosial resmi, dan oleh karenanya publik harus teliti melihat validitas akun-akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi modus penipuan berkedok surat tilang di WhatsApp. Foto: Dok. Istimewa
Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan bahwa surat tilang resmi dari Polri dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan, dan tidak dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp. "(Surat dikirim) lewat pos. Tidak lewat WA," ujarnya, kepada kumparan.
Dalam surat itu disertakan foto bukti pelanggaran, seperti potret dari CCTV saat pelanggaran terjadi.

Bisa curi akun WhatsApp, kuras saldo m-banking

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, dari perusahaan Vaksincom yang berbasis di Jakarta, menjelaskan bahwa aksi kejahatan surat tilang ini merupakan variasi lain yang dijalankan para penjahat pembuat file .APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.
ADVERTISEMENT
Jika file .APK yang dikirim penjahat siber ini diinstal dan berjalan di HP Android korban, maka ia akan membajak semua SMS yang masuk ke nomor HP korban dan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi Telegram milik penjahat. Oleh karenanya, penjahat siber bermodus surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban, membobol akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban, yang mana aktivitas verifikasinya dilakukan via SMS.
Untuk memperkuat sistem keamanan di smartphone Android, publik dapat mengaktifkan fitur two factor authentication di WhatsApp, lalu mengganti password akun perbankan serta akun email secara rutin, dan hanya menginstal aplikasi dari toko aplikasi resmi.